Breaking News:

PPKM Darurat

Anaknya Distahan Bersama Napi Narkoba dan Digunduli, Ayah Pelanggar PPKM: Apa sampai Segitunya?

Tak mampu membayar denda Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemilik kedai kopi Asep Lutpi Suparman (23) mendekam di penjara.

YouTube Kompascom Reporter on Location
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021). 

"Nah itu yang saya enggak terima, apa sampai segitunya pelanggarannya sampai dipelontos?"

"Ada aturannya enggak? Yang saya tidak mengerti tuh itu."

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-0.21:

Baca juga: Kronologi Petani Kopi Dirampok 5 Pria Bertopeng, Suami Diikat dan Dibacok, sang Istri Dirudapaksa

Baca juga: Perpanjangan PPKM Darurat Masih Dikaji Pemerintah, Ali Ngabalin: Masih Ada 3 Hari, Jangan Panik

Menahan Tangis

Agus mengantarkan langsung Asep saat mendatangi Lapas Tasikmalaya Kota untuk ditahan tiga hari.

Tampak, Agus hanya terdiam sambil menahan tangis saat mengantar anaknya untuk dipenjara.

Ia pun mengaku tak menyangka Asep bakal memilih dipenjara ketimbang membayar denda.

"Saya sedih, prihatin, tapi sekaligus bangga dengan sikap Asep yang bertanggungjawab mengakui kesalahan dan memilih dikurung," kata Agus, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (16/7/2021).

Agus memaklumi anaknya memilih dipenjara ketimbang bayar denda karena tak memiliki uang.

Kata dia, uang sebesar Rp 5 juta terbilang besar untuk Asep.

"Tapi setelah mendengar penjelasan dia, saya dan ibunya Asep akhirnya memaklumi," kata Agus.

"Uang Rp 5 juta di mata anak saya tergolong besar, dari mana mau mencarinya."

Baca juga: Presiden Jokowi Larang Menteri ke Luar Negeri selama PPKM Darurat, Harus Ada Sense of Crisis

Kaget saat Tiba di Lapas

Asep menjalani tiga hari kurungan penjara di Lapas Tasikmalaya.

Pria 23 tahun itu mengaku tak menyangka harus dipenjara di lapas.

Halaman
123
Tags:
PPKM DaruratPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)narkobaTasikmalaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved