Breaking News:

PPKM Darurat

Presiden Jokowi Larang Menteri ke Luar Negeri selama PPKM Darurat, Harus Ada Sense of Crisis

Presiden Jokowi melarang semua menterinya untuk ke luar negeri selama PPKM Darurat.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) nampak tersenyum saat memberikan jawaban soal kritikan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Selasa (29/6/2021). Terbaru, Presiden Jokowi melarang semua menterinya untuk ke luar negeri selama PPKM Darurat, Jumat (16/7/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menteri dan kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri di tengah pemberlakuan masa PPKM Darurat saat ini.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung saat siaran pers di Istana Negara, Jumat (16/7/2021).

Purnomo Anung menegaskan, Presiden mengharap para menteri dan kepala lembaga seharusnya memiliki sense of crisis.

Baca juga: Presiden Jokowi Batalkan Rencana Vaksinasi Berbayar di Kimia Farma, Vaksinasi Individu Tetap Gratis

Terlebih, mengingat lonjakan kasus Covid-19 nyaris tak terkendali.

"Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga para pemimpin itu harus ada," kata Pramono dikutip TribunWow.com dari Youtube Sekretariat Presiden.

Oleh sebab itu, Presiden melarang semua pembantu negara ke luar negeri kecuali Menlu.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Muhadjir Effendy: Bansos Tidak Mungkin Ditanggung Negara Sendiri

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli, Menko PMK Beberkan Skema Bansos untuk Masyarakat

Menteri yang terpaksa harus luar negeri karena tugas, harus mendapatkan izin dari Presiden Jokowi secara langsung.

"Untuk itu seluruh menteri kepala lembaga dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya," ucap Pramono.

"Yang lainya kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden," tuturnya.

Berkaca pada tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, kementerian dan lembaga juga diminta agar proaktif membuat dan memfasilitasi pelaksanaan isolasi mandiri.

Sebab, setiap kementerian atau lembaga dinilai dapat memfasilitasi 300 hingga 500 pasien positif.

"Untuk itu dibuat secara baik dipersiapkan dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu," pungkas Purnomo Anung menambahkan.

Baca juga: BREAKING NEWS - PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli, Ini Penjelasan Menko PMK

PPKM Darurat Diperpanjang

Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali akan diperpanjang hingga akhir Juli 2021 mendatang.

Kabar tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy saat meninjau Hotel University Club UGM, Sleman, Jumat (16/9/2021).

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
JokowiPPKM DaruratPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Pramono AnungCovid-19Virus Corona
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved