Breaking News:

PPKM Darurat

Ngaku Kaget, Pemilik Kafe di Tasikmalaya Pilih Dipenjara Bareng Kriminal Dibanding Bayar Denda PPKM

Pengusaha muda berusia 23 tahun memilih untuk dipenjara di lapas ketimbang membayar denda PPKM darurat sebesar Rp 5 juta.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Foto-foto pemilik kedai yang memilih 3 hari penjara saat vonis langgar PPKM Darurat saat akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Asep Lutfi Suparman (23), seorang pengusaha kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memilih untuk dipenjara di lapas ketimbang membayar denda gara-gara melanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Asep mengaku tak memiliki uang Rp 5 juta untuk membayar denda pelanggaran PPKM.

Meski siap dipenjara, Asep mengakui dirinya kaget lantaran tak menyangka ternyata ditempatkan di lapas bersama kriminal kasus-kasus lain yang divonis belasan hingga puluhan tahun.

Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Baca juga: Oknum Satpol PP Gowa Tampar Ibu Hamil Pemilik Kafe, Petugas Klaim Sudah Sopan: Hanya Salah Paham

Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap Ciri Masyarakat Denial Covid, Percaya Konspirasi hingga Isu Settingan Pemerintah

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Asep diketahui menjalani masa kurungan selama tiga hari mulai Kamis (15/7/2021) dan dijadwalkan keluar pada Sabtu (18/7/2021).

Pada foto yang diambil oleh Kompas.com, nampak Asep yang tadinya berambut gondrong sudah dicukur cepak.

Dirinya ditempatkan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Davi Bartian, mengaku pihaknya telah menerima Asep.

"Sebelumnya kami menerima laporan dari Kejari Tasikmalaya, akan ada satu narapidana Tipiring. Sesuai aturan penegakkan hukum kami siap menerimnya tentunya dengan syarat sudah di tes antigen dan akan ditempatkan satu sel bersama narapidana lainnya," jelas Davi, kepada wartawan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021) siang.

Asep ditahan di sel tahanan Situ Cilambu Blok 12.

Diketahui di sana terdapat puluhan narapidana lain dengan latar belakang kasus yang beragam.

"Enggak ada ruangan khusus ya, sel nya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi disatuin bareng tahanan lainnya," tambah Davi.

Buka Lebih dari Jam 8 Malam

Diketahui, aturan PPKM darurat yang dilanggar oleh Asep adalah kafe miliknya beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB.

Atas pelanggaran itu, Asep diberikan vonis denda Rp 5 juta atau subsider kurungan tiga hari.

Kala itu Asep tegas memilih vonis kurungan.

Baca juga: Jawaban Ustaz Dasad Latif saat Ada Teman Ogah Vaksin: Kenapa Makan? Makan Tak Makan Pasti Kau Mati

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
TasikmalayaPPKM DaruratPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Jawa BaratCovid-19Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved