Virus Corona
PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 3-20 Juli 2021, Pakar Epidemiologi Soroti Monitoring dan Evaluasi
Pandu Riono menyoroti kebijakan PPKM Darurat yang akan dilaksanakan 3 - 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah pusat melalui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa-Bali.
Aturan penegatatan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021 mendatang guna mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
Terkait hal tersebut, pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono mengapresiasi upaya pemerintah dalam mengambil kebijakan tersebut.

Baca juga: Tanggapan Gubernur Ridwan Kamil terkait PPKM Darurat: Lockdown Tidak dan Belum di Level Kabupaten
Meski begitu, Pandu Riono mengingatkan monitoring dan evaluasi rutin yang perlu dilakukan selama tiga pekan ke depan.
"Saya sangat mengharapkan agar apa yang ditulis, apa yang disampaikan bisa terimplementasi," kata Pandu Riono dikutip TribunWow.com dari Metro TV, Kamis (1/7/2021).
"Sering kali PPKM yang sifatnya darurat ini tidak ada monitoring dan evaluasi, dan saya kira harus setiap hari dilakukan monitoring dan evaluasi."
Pandu Riono lantas mengingatkan akan pentingnya monitoring dan evaluasi dalam kebijakan baru tersebut.
Menurutnya, monitoring dan evaluasi sangat penting untuk melihat sejauh mana efektifitas PPKM Darurat yang diterapkan.
Baca juga: Ini Ancaman Sanksi untuk Warga yang Abai Prokes saat PPKM Darurat, Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda
Baca juga: Ngeyel Tak Tertib saat PPKM Darurat, Gubernur hingga Wali Kota Terancam Sanksi Diberhentikan
"Karena kalau tidak, kita akan sia-sia dan menghadapi situasi yang lebih buruk," kata Pandu.
"Semua data pemeriksaan, testing, laporan kasus dan semua yang masuk rumah sakit, yang meninggal, itu harus cepat dilaporkan," imbunya.
Epidemiolog UI tersebut lantas menyinggung soal data laporan pemerintah daerah yang sering tidak sesuai dengan data rumah sakit.
Oleh karenanya, ketatnya monitoring dan evaluasi diharapkan agar kasus seperti itu tidak ada lagi.
"Kalau ada upaya seperti itu, saya kira pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan korektif yang cepat supaya tidak terjadi," kata Pandu Riono.
"Karena kalau kita tertipu atau datanya tidak akurat, semua monitoring dan evaluasinya akan menjadi tidak bisa dipakai untuk sejauh mana yang kita kerjakan dalam PPKM Darurat ini," pungkasnya.
Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Tegaskan Tak Ada Mal Buka: Kasus Covid-19 Diharapkan Bisa di Bawah 10 Ribu
Lihat videonya mulai dari awal: