Virus Corona
PPKM Darurat, Luhut Tegaskan Tak Ada Mal Buka: Kasus Covid-19 Diharapkan Bisa di Bawah 10 Ribu
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, tidak ada mal atau pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, tidak ada mal atau pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021.
Hal itu berdasarkan aturan pada PPKM darurat untuk Jawa dan Bali yang berlangsung selama 3-20 Juli 2021.
"Mall dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/7/2021).
"Sehingga diharapkan dapat menurunkan kasus hingga di bawah 10.000 (per hari) atau mendekati 10.000," kata dia.

Baca juga: Kabar Baik, Luhut Umumkan Pemerintah akan Kirim Bansos Lagi: Jangan sampai Rakyat Menderita
Selain operasional mal, pemerintah mengatur kegiatan perdagangan lain dalam aturan PPKM darurat, antara lain supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Kemudian, apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penetapan pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Baca juga: Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 sampai 20 Juli 2021, Jokowi: Tetap Tenang, Waspada
Pengumuman itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021) siang.
Presiden menegaskan, PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat.
"Yang (dilakukan) lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ujar Jokowi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut: Tak Ada Mal Buka sampai 20 Juli, Kasus Covid-19 Diharapkan Bisa di Bawah 10.000"