Virus Corona
Tanggapan Gubernur Ridwan Kamil terkait PPKM Darurat: Lockdown Tidak dan Belum di Level Kabupaten
Ridwan Kamil akan melakukan lockdown dalam mewujudkan kebijakan PPKM Darurat dari pemerintah pusat mulai 3 Juli 2021.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merespons instruksi pemerintah pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Darurat) Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021.
Ridwan Kamil memastikan, Pemprov Jabar akan menerapkan lockdown dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
Kendati demikian, pemberlakuan tersebut tidak diterapkan secara mikro alias tidak di level kabupaten atau provinsi.

Baca juga: Ini Ancaman Sanksi untuk Warga yang Abai Prokes saat PPKM Darurat, Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda
Menurutnya, akan sama saja menerapkan lockdown di level provinsi atau kabupaten bila daerah yang lain tidak melakukannya.
"Kalau kami (Provinsi) lockdown, Banten tidak, DKI Jakarta tidak, Jateng tidak, sama saja bohong," kata Ridwan Kamil dikutip TribunWow.com dari tvOnenews, Kamis (1/6/2021).
"Maka kesimpulannya lahirlah yang namanya PPKM Mikro Darurat, tetap berbasis mikro dan boleh lockdown," imbuhnya.
Ada sebanyak 122 kabupaten atau kota di 7 provinsi termasuk Jawa Barat yang akan memberlakukan kebijakan tersebut.
Baca juga: Ngeyel Tak Tertib saat PPKM Darurat, Gubernur hingga Wali Kota Terancam Sanksi Diberhentikan
Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Tegaskan Tak Ada Mal Buka: Kasus Covid-19 Diharapkan Bisa di Bawah 10 Ribu
Ridwan Kamil sudah melakukan koordinasi dengan Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan.
Ridwan Kamil menyimpulkan, Pemprov Jawa Barat akan melakukan lockdown di tingkat RT dan RW yang ditetapkan sebagai zona merah.
"Tadi pagi saya sudah rapat Pak Luhut, jadi kalau ada media mau mengutip apakah di Jawa Barat akan lockdown? Jawabannya, Iya tapi di level RT dan RW," ujar Ridwan Kamil.
"Tidak dan belum di level Kabupaten, tidak dan belum di level Provinsi."
"Kalau lockdown sudah dilakukan, maka semua orang tidak boleh pergi, maka urusan suplai pangan dan kebutuhan primer harus diperhatikan oleh RT RW sampai level Kelurahan, Camat, Bupati, baru ke Gubernur dan Presiden," pungkasnya.
Diketahui, lockdown di Jawa Barat setidaknya akan dilakukan di 731 RT yang berstatus zona merah.
Baca juga: Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 sampai 20 Juli 2021, Jokowi: Tetap Tenang, Waspada
Lihat videonya mulai dari awal:
Aturan Lengkap PPKM Darurat