Breaking News:

Virus Corona

Tanggapan Gubernur Ridwan Kamil terkait PPKM Darurat: Lockdown Tidak dan Belum di Level Kabupaten

Ridwan Kamil akan melakukan lockdown dalam mewujudkan kebijakan PPKM Darurat dari pemerintah pusat mulai 3 Juli 2021.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Instagram/@ridwankamil
Foto Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau RSHS dan RSKIA kota Bandung, 13 Juni 2021. Terbaru, Ridwan Kamil akan memberlakukan lockdown dalam merespons kebijakan PPKM Darurat dari pemerintah pusat, Kamis (1/7/2021). 

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (TribunWow.com/Rilo,Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat "

Berita lain terkait PPKM

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ridwan KamilJawa BaratPPKM DaruratPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)JokowiLuhut Binsar Pandjaitan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved