Terkini Nasional
Nyatakan Banding, Begini Respons Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara: Sampai Bangkit Lawan Terus
Muhammad Rizieq Shihab, mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) divonis hukuman penjara empat tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Muhammad Rizieq Shihab, mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) divonis hukuman penjara empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Dilansir TribunWow.com, Rizieq dianggap bersalah atas kasus hasil swab test RS UMMI Bogor.
Setelah dijatuhi vonis, Rizieq turut memberikan pesan kepada kuasa hukum dan keluarganya agar tak menyerah dalam perkara ini.
Upaya penolakan atas kasus ini, Rizieq langsung menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Saya sampaikan Majelis Hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ucap Rizieq, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Dianggap Tak akan Kabur, 2 Tersangka Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tidak Ditahan
Baca juga: Sebut Rizieq Terlalu Banyak Berkeluh Kesah dalam Pledoi, Jaksa: Seakan Menyalahkan Pihak Lain
Setelah menyatakan penolakan, Rizieq lantas mengampiri majelis hakim dan kuasa hukumnya untuk memberi salam.
Di depan kuasa hukumnya, Rizieq secara lantas menyatakan 'Lawan terus'.
Pernyataan itu bahkan dua kali diucapkan Rizieq.
"Lawan terus. Sampai bangkit lawan terus. Pengacara lawan terus insya Allah. Takbir," jelas Rizieq.
Mantan pentolan FPI itu dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Hakim Khadwanto menyebut Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto.
Karena itu, ia menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara untuk Rizieq.
Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun."
Baca juga: Rizieq Shihab Ngaku Bertemu Budi Gunawan di Arab Saudi 2017 Lalu, BIN: Itu Tidak Pernah Terjadi
Baca juga: Sebut Nama Denny Siregar di Persidangan, Rizieq Shihab: Ada Perintah dari Atas untuk Habisi Saya