Habib Rizieq Shihab
Sebut Nama Denny Siregar di Persidangan, Rizieq Shihab: Ada Perintah dari Atas untuk Habisi Saya
Rizeq Shihab sempat menyebut sejumlah lama, yang ia anggap berkaitan dengan serangkaian persoalan hukum yang kini menjeratnya, sepulang dari Arab.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Sidang lanjutan kasus hasil tes palsu RS UMMI yang melibatkan mantan Pimpinan Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Dalam sidang kali ini, agendanya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan pribadi Rizieq Shihab atas tuntutan jaksa.
Rizeq Shihab sempat menyebut sejumlah lama, yang ia anggap berkaitan dengan serangkaian persoalan hukum yang kini menjeratnya, sepulang dari Arab Saudi.

Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Pertemuan dengan BG dan Tito Karnavian di Arab Saudi, Singgung Pihak Berkhianat
Satu di antara nama yang ia catut di persidangan adalah pegiat media sosial Denny Siregar.
Ia pun menyebut Denny Siregar sebagai BuzzerRp.
Rizieq mengatakan, Denny Siregar pernah membuat postingan cuitan yang vulgar terkait penangkapan dirinya.
"Bahkan BuzzerRp bayaran istana yang selama ini kebal hukum, berkali-kali dilaporkan tapi tidak pernah diproses, yaitu Denny Siregar yang telah memposting cuitan lebih vulgar lagi, yaitu mengakui adanya perintah langsung dari atas untuk habisi saya," ucap Rizieq Shihab.
Adapun bunyi cuitan Denny Siregar dalam Pledoi Rizieq Shihab itu, ”Sebenarnya doi awal-awal masih berkelit untuk gak mau datang ke polisi. Habisi aja kalau dia gak mau datang. Kita capek nunggunya. Ini perintah dari atas langsung.”
Kata Rizieq, jika cuitan tersebut benar maka memang ada rekayasa hukum atas kasusnya dari Penyidik Kepolisian.
Namun jika cuitan tersebut tidak benar, maka berarti kata Rizieq hal itu fitnah terhadap polisi yang mestinya Denny Siregar diproses dan ditangkap.
"Faktanya Denni Siregar dibiarkan hingga saat ini, sehingga cuitannya tersebut menimbulkan berbagai asumsi negatif terhadap institusi kepolisian bahkan terhadap istana Presiden," tukasnya.
Sebut Nama Diaz Hendropriyono
Sebelumnya, Rizieq Shihab juga menyebut nama Diaz Hendropriyono dalam pledoinya.
Mulanua, Rizieq Shihab mengaku masih tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya bersalah dan dituntut penjara selama 6 tahun.
Menurut Rizieq, sejak awal dia menilai kalau serangkaian perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dijalaninya saat ini tidak murni masalah hukum.