Terkini Nasional
Dianggap Tak akan Kabur, 2 Tersangka Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tidak Ditahan
Ada tiga anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan laskar pengawal eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ada tiga anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan laskar pengawal eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Ketiga oknum polisi itu adalah EPZ, FR dan MYO.
Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.
Baca juga: Dugaan Unlawful Killing ke Laskar FPI Naik Penyidikan, Status 3 Oknum Belum Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Pernah Temui Keluarga Laskar FPI yang Tewas Ditembak, Taufik Basari Jelaskan Tindak Pidana Biasa
Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya rupanya tidak ditahan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan alasan tidak ditahannya dua tersangka lantaran mereka kooperatif selama proses penyidikan.
Selain itu, kedua tersangka yang juga anggota Polda Metro Jaya itu juga diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri hingga tahapan persidangan.
"Pertimbangan (tidak ditahan) itu karena tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi."
"Atas pertimbangan-pertimbangan itu maka tidak dilakukan penahanan," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).
Ahmad menuturkan penahanan tersangka juga bagian dari penilaian penyidik.
Menurutnya, penyidik berhak menentukan apakah seorang tersangka layak ditahan atau tidak.
"Jadi penahanan itu tidak wajib. Kapan penyidik melakukan penahanan ketika ada kekhawatiran terhadap itu," ujar dia.
Di sisi lain, ia menuturkan berkas perkara kedua tersangka kini telah kembali dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melakukan serangkaian perbaikan.
Hingga saat ini, berkas itu masih ditelaah oleh tim JPU Kejaksaan Agung RI.
"Berkas masih di kejaksaan belum P21. Jadi untuk tahap 2 itu aturannya setelah JPU menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21. Maka dalam waktu maksimal 14 hari maka tahap 2 akan disampaikan," ujarnya.