Breaking News:

Terkini Nasional

Dugaan Unlawful Killing ke Laskar FPI Naik Penyidikan, Status 3 Oknum Belum Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas dugaan kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh tiga oknum polisi.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Capture YouTube Kompas TV
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengumumkan hasil gelar perkara atas dugaan unlawfull killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh tiga oknum polisi, Rabu (10/3/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas dugaan kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh tiga oknum polisi pada 7 Desember 2020 silam.

Dilansir TribunWow.com, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan status kasus tersebut sudah naik.

Para oknum itu diduga melakukan tindakan unlawful killing, atau pembunuhan yang dilakukan atas perintah pihak yang berkuasa.

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Baca juga: Amien Rais Tegur Jokowi Pakai Ayat Alquran soal Penembakan FPI, Mahfud MD: Tetap Saja Tak Ada Bukti

"Hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Rusdi Hartono, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/3/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Rusdi menyebut ketiga oknum polisi itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekarang proses penyidikan dulu. Dalam proses penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya," katanya, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.

Ia menjelaskan setelah penyidikan baru dapat diumumkan status tersangka.

"Dari proses penyidikan ini akan diketahui betul-betul secara terang-benderang telah terjadi tindak pidana dan nanti tentunya ada proses penentuan tersangka," jelas Rusdi saat ditanya tentang hal itu.

Sementara ini ketiga oknum polisi yang terlibat disangkakan dugaan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca juga: Lewat Mahfud MD, Ini Kata Jokowi soal Penembakan 6 Laskar FPI, Terbukti Pelanggaran HAM Biasa

Menurut Rusdi, hal ini sesuai kesimpulan investigasi dari Komnas HAM yang menyatakan adanya pelanggaran HAM biasa.

"Seperti rekomendasi dari Komnas HAM, terjadi peristiwa tewasnya 4 anggota Front Pembela Islam. Pasalnya 338 juncto Pasal 351 KUHP," kata Rusdi.

Rusdi menyebut identitas ketiga oknum, termasuk inisial mereka, belum dapat disampaikan ke publik.

Ia menerangkan para penyidik masih memproses sejumlah bukti dan mengagendakan penyidikan.

"Tentunya bukti-bukti bisa bermacam-macam. Bisa petunjuk, bisa keterangan, dan tentunya bukti-bukti yang lain," paparnya.

"Seperti kita ketahui, telah ada penyerahan beberapa bukti dari Komnas HAM terhadap penyidik di Bareskrim, ini juga menjadi bagian di dalam proses penyelesaian perkara tersebut," tambah Rusdi.

Halaman
123
Tags:
Laskar FPIPolda Metro JayaHabib RizieqHak Asasi Manusia (HAM)YouTube
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved