Terkini Nasional
Dugaan Unlawful Killing ke Laskar FPI Naik Penyidikan, Status 3 Oknum Belum Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas dugaan kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh tiga oknum polisi.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Lihat videonya mulai dari awal:
Lewat Mahfud MD, Ini Kata Jokowi soal Penembakan 6 Laskar FPI
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (9/3/2021).
Menurut Mahfud, pihaknya sudah mendapat hasil investasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca juga: Natalius Pigai Ungkap Kronologi Cuit Hendropriyono hingga Dibalas Abu Janda, Mulanya terkait FPI
Jokowi juga sudah mendapat rekomendasi tentang sikap yang harus ditunjukkan pemerintah.
"Presiden sudah minta Komnas HAM bekerja penuh independen dan (Komnas HAM), menyampaikan kepada presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah," jelas Mahfud MD.
"Komnas HAM sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi," lanjut dia.

Rekomendasi tersebut juga telah disampaikan kepada presiden.
Mahfud memastikan laporan itu akan diproses secara transparan dan adil agar bisa dinilai publik.
Berdasarkan investigasi, penembakan terhadap enam laskar FPI yang mengawal pemimpinnya, Rizieq Shihab, pada 7 Desember 2020 itu tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
"Temuan Komnas HAM yang terjadi di Tol Cikampek Kilometer 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," jelas Mahfud.
Diketahui kasus itu turut dikawal anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3), Marwan Batubara.
Baca juga: Komnas HAM Sebut 4 Laskar FPI yang Tewas Sudah dalam Penguasaan Aparat: Indikasi Unlawful Killing
TP3 menyebut ada sejumlah keyakinan kasus itu dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM berat.