Breaking News:

Terkini Daerah

Selain Habisi Nyawa Teman, Pria Ini Bunuh Kakak lalu Kubur Jasad di Bawah Ubin, Kini Dituntut Mati

Terdakwa pembunuhan terhadap dua rang di Depok, Jawa Barat, Juwana, dituntut pidana mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (21/6/2021).

TribunWow.com/Octavia Monica P
Ilustrasi - Seorang pria dituntut hukuman mati seusai membunuh kakak kandungnya dan mengubur jasad korban di bawah ubin kontrakan. Selain itu, terdakwa juga membunuh rekannya dan mengubur jasadnya di belakang rumah kosong. 

"Tapi, setelah saya lihat, ada ubin lantai yang warnanya beda. Maka saya curiga dengan lantai itu," kata Sukiswo.

"Saya cek, saya pukul-pukul, memang kopong, sehingga saya putuskan untuk membongkarnya."

Baca juga: Ditemukan Tewas Tertembak di Mobil, Wartawan Ini Diduga Kenali Pelaku yang Membunuhnya

Baca juga: Kronologi 6 Oknum TNI Sekap, Bunuh lalu Sembunyikan Jasad Warga, Bermula dari Laporan Calon Mertua

Kecurigaan Sukiswo semakin bertambah setelah melihat semen di balik ubin tersebut.

"Tapi setelah kita lihat ada semen dan sampah semen yang tidak lengket dengan tanah, ini mencurigakan buat saya. Akhirnya saya lanjutkan gali lagi."

Karena penasaran, ia lantas menancapkan linggis pada semen tersebut.

Tak disangka, Sukiswo mencium bau busuk dan langsung melaporkannya ke Ketua RT.

"Baru setelah dilanjutkan menggali sedikit lagi, kelihatan ada seperti dengkul, tapi belum pasti, tapi kelihatannya seperti itu (dengkul)."

Warga sekitar pun langsung lapor polisi.

Tak butuh waktu lama bagi polisi menangkap pelaku pembunuhan tersebut.

Polisi menangkap Juwana yang merupakan adik kandung korban.

Juwana mengaku membunuh kakaknya karena merasa kesal berkaitan dengan rencana pernikahannya. (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Pria yang Bunuh Kakaknya di Kontrakan di Depok Minta Maaf kepada Calon Istri, dan Adik yang Bunuh dan Kubur Kakaknya di Bawah Ubin Kontrakan di Depok Dituntut Mati

Baca artikel lain terkait

Tags:
DepokKasus PembunuhanTewasJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved