Breaking News:

Terkini Daerah

Selain Habisi Nyawa Teman, Pria Ini Bunuh Kakak lalu Kubur Jasad di Bawah Ubin, Kini Dituntut Mati

Terdakwa pembunuhan terhadap dua rang di Depok, Jawa Barat, Juwana, dituntut pidana mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (21/6/2021).

TribunWow.com/Octavia Monica P
Ilustrasi - Seorang pria dituntut hukuman mati seusai membunuh kakak kandungnya dan mengubur jasad korban di bawah ubin kontrakan. Selain itu, terdakwa juga membunuh rekannya dan mengubur jasadnya di belakang rumah kosong. 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa pembunuhan terhadap dua orang di Depok, Jawa Barat, Juwana, dituntut pidana mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (21/6/2021).

Dilansir TribunWow.com, Juwana merupakan pelaku pembunuhan terhadap kakak dan rekannya dalam waktu dan tempat berbeda.

Pada November 2020 lalu, ia tega membunuh kakak kandungnya yang selama ini tinggal dengannya.

Setelah membunuh, Juwana menguburkan jasad kakaknya di bawah ubin kontrakan yang dihuninya.

Pembunuhan yang dilakukan Juwana berlanjut dan menyasar rekannya berinisial MS.

Baca juga: Ditemukan Tewas Tertembak di Mobil, Wartawan Ini Diduga Kenali Pelaku yang Membunuhnya

Baca juga: Hasil EURO 2020: Diwarnai 2 Gol Bunuh Diri, Jerman Unggul 2-1 atas Portugal, Live Streaming Mola TV

Kala itu, Juwana menguburkan jasad MS di belakang rumah kosong.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, 1) menyatakan terdakwa Juwana alias Juwan bin Rustani bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP," ucap JPU Rozi Julianto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/6/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juwana alias Juwan bin Rustani dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan."

Sementara itu, rekan Juwana yang membantu pembunuhan dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU.

Hukuman mati dijatuhkan pada Juwana dengan sejumlah pertimbangan.

Di antaranya dikhawatirkan ia dapat mengganggu stabilitas keamanan dan memicu terjadinya kerusuhan antarmasyarakat, terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa.

Kronologi

Kasus pembunuhan sadis ini terungkap setelah pemilik kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Mouchtar, Sawangan Baru, Depok, Sukiswo (60), curiga melihat ubin belang.

Saat itu, mulanya Sukiswo diminta istrinya memerbaiki toilet rumah kontrakan yang rusak.

Namun saat itu perhatian Sukiswo tertuju pada ubin belang di rumah kontrakan miliknya.

Halaman
12
Tags:
DepokKasus PembunuhanTewasJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved