Breaking News:

Terkini Nasional

Begini Pengakuan Penyidik KPK yang Dinonaktifkan meski Tengah Buru Politisi PDIP Harun Masiku

Ronal Paul menjadi satu di antara 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan seusai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Youtube Najwa Shihab
Penyidik KPK, Ronal Paul, dalam acara Mata Najwa, Rabu (26/5/2021). Ia menjadi satu di antara 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan seusai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN," ujarnya.

Keputusan KPK tersebut bertentangan melawan keinginan Presiden Jokowi yang berharap para pegawai KPK yang tak lolos TWK agar tidak dipecat namun diberikan pelatihan.

Ia berpendapat, status aparatur sipil negara (ASN) seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas para pegawai KPK.

Baca juga: Sempat Diminta Jokowi Jangan Gegabah, KPK Tetap Pecat 51 Pegawainya karena Alasan Mustahil Dibina

Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Jokowi menyatakan, ia ingin KPK memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terbaik dalam upaya memberantasan korupsi.

Oleh karena itu ia ingin agar peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dapat meningkatkan upaya pemberantasan korupsi.

Menyoroti soal TWK, Jokowi menyatakan ia tidak sependapat apabila ke-75 pegawai KPK diberhentikan hanya karena tidak lolos tes tersebut.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," ujar Jokowi.

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes."

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," sambungnya.

Jokowi lalu menjelaskan, dirinya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU No 19 tahun 2019 tentang perbuahan kedua UU KPK.

Putusan tersebut menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Mengenai hal ini, Jokowi secara langsung meminta kepada Pimpinan KPK untuk menjalankan solusi yang ia paparkan tadi, satu di antaranya adalah memberikan pendidikan kedinasan.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya Pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip yang sebagaimana saya sampaikan tadi," ungkap Jokowi. (TribunWow.com)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "51 Pegawai Diberhentikan, Pimpinan KPK: Sudah Merah dan Tidak Bisa Dibina"

Berita lain terkait KPK

 
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPKPDIPHarun MasikuTes Wawasan Kebangsaan (TWK)Mata NajwaNajwa Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved