Habib Rizieq Shihab
Pernyataan Refly Harun saat Jadi Saksi Ahli Persidangan Rizieq Shihab: Untuk Apa Kita Sanksi Pidana
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kerumunan Rizieq Shihab, Senin (10/5/2021).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ahli Hukum tata negara Refly Harun dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kubu Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
"Ini bukan mengiring. Ini pertanyaan, di mana menggiringnya?," ujar Rizieq.
"Anda memidanakan Maulid Nabi, itu hanya khawatir! Anda khawatir, Anda ketakutan!"
Pernyataan serupa disampaikan Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Menurutnya, pertanyaan Rizieq masih bersifat normal dan tidak berupaya menggiring saksi.
"Majelis hakim melihat dari tadi, saya bertanya santai, saya tidak menekan, tiba tiba ada potongan (pernyataan keberatan dari saksi)," sambung Rizieq. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Refly Harun sebut Surat Edaran Bukan jadi Dasar untuk Pelanggar Ditindak Pidana, dan Rizieq Shihab Murka, Berdiri dan Tunjuk Jaksa Karena Dituduh Menggiring Saksi dalam Persidangan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI