Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Pernyataan Refly Harun saat Jadi Saksi Ahli Persidangan Rizieq Shihab: Untuk Apa Kita Sanksi Pidana 

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kerumunan Rizieq Shihab, Senin (10/5/2021).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ahli Hukum tata negara Refly Harun dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kubu Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kerumunan Rizieq Shihab, Senin (10/5/2021).

Refly dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab.

Dilansir TribunWow.com, dalam persidangan itu, Refly Harun menyebut sanksi administratif dan sosial sudah cukup menjadi hukuman para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengaku masih ragu mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terlibat terorisme.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Terbaru, Refly Harun menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Rizieq Shihab, Senin (10/5/2021).  (YouTube Refly Harun)

Baca juga: Kasus Kerumunan di Petamburan, Ketua Panitia Nangis dan Menyesal hingga Pengakuan Rizieq Shihab

Baca juga: Sosok Munarman, Eks Sekum FPI yang Ditangkap Densus 88, Pengacara Sekaligus Anak Buah Rizieq Shihab

Pernyataan itu diungkapkannya setelah Rizieq meminta penjelasan soal unsur pidana seseorang padahal sudah dikenakan sanksi denda administratif.

"Saya ingin agak sedikit penjelasan lebih detil tentang suatu pelanggaran prokes yang sudah dikenakan denda lalu dipidana," tanya Rizieq, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (10/5/2021).

Dalam penjelasannya, Refly menyebut pelanggaran pidana ada dua prinsip hukum yakni mala in se dan mala  in prohibita.

Mala in se mengacu pada perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh undang-undang.

Ia menjelaskan, mala in se pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.

Sedangkan mala in prohibita mengacu pada perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh undang-undang.

Refly lantas menyebut perbuatan yang tergolong dalam prinsip mala in se bisa diselesaikan kasusnya di luar hukum.

"Ya maka kita bicara untuk apalagi kita (beri) sanksi pidana untuk kasus itu," tutur Refly.

Baca juga: Detik-detik Rizieq Shihab Murka hingga Tunjuk-tunjuk Jaksa saat Dituduh Giring Saksi: Anda Ketakutan

Baca juga: Rizieq Shihab Bentak-bentak JPU Tak Terima Ucapan Dipotong, Hakim sampai Tak Bisa Lerai: Sabar Sudah

Lebih lanjut, Refly menyebut sebelum dikenakan sanksi pidana, pelanggar harus diberikan sanksi lain yang bisa membuat jera.

"Ketika jalan lain tidak bisa ditempuh lagi untuk paling tidak misalnya bagaimana mengembalikan tertib sosial masyarakat, bagaimana (sanksi) yang membuat pelanggar itu patuh, tidak mengulangi lagi perbuatannya," sambung Refly.

Masih soal kasus Rizieq, Refly menyebut dalam hukum pidana terkait pelanggaran prokes maka harus dibuktikan dengan dua alasan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan.

Jika tidak, apabila pelanggar sudah mematuhi sanksi administratif maka hal itu sudah cukup dan tak perlu dijerat hukum pidana.

Halaman
123
Tags:
Rizieq ShihabRefly HarunFPIFront Pembela Islam (FPI)Covid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved