Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Pernyataan Refly Harun saat Jadi Saksi Ahli Persidangan Rizieq Shihab: Untuk Apa Kita Sanksi Pidana 

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kerumunan Rizieq Shihab, Senin (10/5/2021).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ahli Hukum tata negara Refly Harun dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kubu Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kerumunan Rizieq Shihab, Senin (10/5/2021).

Refly dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab.

Dilansir TribunWow.com, dalam persidangan itu, Refly Harun menyebut sanksi administratif dan sosial sudah cukup menjadi hukuman para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengaku masih ragu mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terlibat terorisme.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Terbaru, Refly Harun menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Rizieq Shihab, Senin (10/5/2021).  (YouTube Refly Harun)

Baca juga: Kasus Kerumunan di Petamburan, Ketua Panitia Nangis dan Menyesal hingga Pengakuan Rizieq Shihab

Baca juga: Sosok Munarman, Eks Sekum FPI yang Ditangkap Densus 88, Pengacara Sekaligus Anak Buah Rizieq Shihab

Pernyataan itu diungkapkannya setelah Rizieq meminta penjelasan soal unsur pidana seseorang padahal sudah dikenakan sanksi denda administratif.

"Saya ingin agak sedikit penjelasan lebih detil tentang suatu pelanggaran prokes yang sudah dikenakan denda lalu dipidana," tanya Rizieq, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (10/5/2021).

Dalam penjelasannya, Refly menyebut pelanggaran pidana ada dua prinsip hukum yakni mala in se dan mala  in prohibita.

Mala in se mengacu pada perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh undang-undang.

Ia menjelaskan, mala in se pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.

Sedangkan mala in prohibita mengacu pada perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh undang-undang.

Refly lantas menyebut perbuatan yang tergolong dalam prinsip mala in se bisa diselesaikan kasusnya di luar hukum.

"Ya maka kita bicara untuk apalagi kita (beri) sanksi pidana untuk kasus itu," tutur Refly.

Baca juga: Detik-detik Rizieq Shihab Murka hingga Tunjuk-tunjuk Jaksa saat Dituduh Giring Saksi: Anda Ketakutan

Baca juga: Rizieq Shihab Bentak-bentak JPU Tak Terima Ucapan Dipotong, Hakim sampai Tak Bisa Lerai: Sabar Sudah

Lebih lanjut, Refly menyebut sebelum dikenakan sanksi pidana, pelanggar harus diberikan sanksi lain yang bisa membuat jera.

"Ketika jalan lain tidak bisa ditempuh lagi untuk paling tidak misalnya bagaimana mengembalikan tertib sosial masyarakat, bagaimana (sanksi) yang membuat pelanggar itu patuh, tidak mengulangi lagi perbuatannya," sambung Refly.

Masih soal kasus Rizieq, Refly menyebut dalam hukum pidana terkait pelanggaran prokes maka harus dibuktikan dengan dua alasan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan.

Jika tidak, apabila pelanggar sudah mematuhi sanksi administratif maka hal itu sudah cukup dan tak perlu dijerat hukum pidana.

"Karena itu pendekatan-pendekatan non pidana, sanksi administratif, nasihat, peringatan dan sebagainya, kalau itu dipatuhi maka menurut ahli sudah lebih cukup untuk menegakkan Pergub di masyarakat," lanjutnya.

Rizieq Shihab Murka saat Sidang

Sebelumnya, terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab, naik pitam saat ia dituduh menggiring saksi agar memberi pernyataan sesuai keinginannya.

Dilansir TribunWow.com, Rizieq bahkan sampai berdiri dan menunjuk-nunjuk jaksa yang menuduhnya.

Hal itu terjadi dalam sidang kelanjutan kasus kerumunan Petamburan yang digelar Kamis (22/4/2021).

Dalam sidang itu, saksi yang dihadirkan oleh jaksa yakni Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Mulanya, Rizieq meminta Arifin menjelaskan soal seluruh pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam acara Maulid Nabi Muhammad.

"Selain di Petamburan, apakah ada kegiatan Maulid Nabi Muhammad sepengetahuan Anda yang dibawa ke pengadilan seperti begini?," ujar Rizieq, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Bentak-bentak JPU Tak Terima Ucapan Dipotong, Hakim sampai Tak Bisa Lerai: Sabar Sudah

Saksi lantas mengaku belum pernah menemukan kasus terkait yang ditanyakan Riziew.

Saat Rizieq dan saksi tanya jawab, tiba-tiba jaksa memotong pembicaraan keduanya.

Jaksa tersebut menyebut Rizieq berupaya menggiring saksi agar memberikan pernyataan sesuai keinginannya.

"Izin majelis, kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring saksi," sahut saksi.

Adu mulut pun tak dapat dihindari.

Rizieq dan jaksa terlibat saling tanya jawab sol maksud dari upaya penggiringan saksi.

Rizieq yang terpancing emosi lantas berdiri sembari menunjuk-nunjuk jaksa.

"Ini bukan mengiring. Ini pertanyaan, di mana menggiringnya?," ujar Rizieq.

"Anda memidanakan Maulid Nabi, itu hanya khawatir! Anda khawatir, Anda ketakutan!"

Pernyataan serupa disampaikan Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Menurutnya, pertanyaan Rizieq masih bersifat normal dan tidak berupaya menggiring saksi.

"Majelis hakim melihat dari tadi, saya bertanya santai, saya tidak menekan, tiba tiba ada potongan (pernyataan keberatan dari saksi)," sambung Rizieq. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Refly Harun sebut Surat Edaran Bukan jadi Dasar untuk Pelanggar Ditindak Pidana, dan Rizieq Shihab Murka, Berdiri dan Tunjuk Jaksa Karena Dituduh Menggiring Saksi dalam Persidangan

Tags:
Rizieq ShihabRefly HarunFPIFront Pembela Islam (FPI)Covid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved