Breaking News:

Munarman Ditangkap

Ngaku Tak Yakin Munarman Terlibat Terorisme, Refly Harun Singgung Kemungkinan Lain: Kalau Kritis Iya

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara soal penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Youtube/Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Terbaru, ia mengaku tak percaya Munarman terlibat terorisme. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara soal penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Diberitakan sebelumnya, Munarkan ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya, Selasa (27/4/2021).

Dilansir TribunWow.com, Refly mengaku tak percaya jika Munarman adalah seorang teroris.

Munarman ditangkap Densus 88 dari rumahnya di Bukit Modern Blok G-5/8, RT 1/RW 13 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4/2021).
Munarman ditangkap Densus 88 dari rumahnya di Bukit Modern Blok G-5/8, RT 1/RW 13 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4/2021). (ISTIMEWA via TribunJakarta.com)

Baca juga: Profil Munarman yang Ditangkap Densus 88, Mantan Aktivis Hukum hingga Viral Siram Teh saat Live TV

Baca juga: Kenal Lama dengan Munarman, Fadli Zon Tak Percaya Eks Sekretaris FPI Teroris: Kurang Kerjaan

Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Rabu (28/4/2021).

Mulanya, Refly mengaku sependapat dengan Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.

"Seperti halnya Fadli Zon, terus terang kalau saya dari hati kecil tidak percaya juga kalau Munarman adalah seorang teroris," ucap Refly.

Jika diartikan dalam arti sesungguhnya, Refly mengaku tak percaya jika Munarman terlibat terorisme.

Namun, ia setuju jika Munarman disebut sebagai orang yang kritis terhadap pemerintah.

"Kalau kita definisikan teroris itu pada definisi yang sesungguhnya," ucapnya.

"Melakukan tindakan teror untuk menakut-nakuti masyarakat, pemerintah, dan lain sebagainya."

"Tapi kalau kritis terhadap pemerintahan, iya."

Baca juga: Munarman Ditangkap, Refly Harun: Dalam Hati Kecil Saya Tidak Percaya Dia Seorang Teroris

Baca juga: Kenal Dekat dengan Munarman, Aziz Yanuar Bantah Eks Sekum FPI Terlibat ISIS: Kami Sangat Bingung

Lebih lanjut, Refly pun mengungkit bergabungnya Munarkan dalam FPI.

Ia menyebut, Munarman berani berkata keras setelah bergabung dalam organisasi yang kini telah dibubarkan itu.

"Karena itulah dia kemudian bergabung dengan FPI dan berani berkata keras," ujar Refly.

"Karena dia punya latar belakang hukum dan pernah menjadi ketua YLBHI yang memang kelompok yang kritis terhadap pemerintah."

"Jangan sampai negeri ini sudah tak bisa membedakan orang yang kritis dan orang yang berbuat tindak pidana," tandasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-5.12:

Mata Munarman Ditutup Kain

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman diciduk Densus 88 Antiteror di kediamannya, Selasa (27/4/2021).

Dilansir TribunWow.com, seusai ditangkap, terlihat Munarman digiring polisi dalam kondisi mata ditutup kain hitam dan tangan diborgol.

Melihat perlakuan yang diterima Munarman, Ketua Tim Hukum Munarman dari Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis), Hariadi Nasution langsung bereaksi.

Tokoh atau petinggi dari organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (27/4/2021).
Tokoh atau petinggi dari organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (27/4/2021). (HO/TribunWow.com)

Baca juga: Penjelasan Kubu Munarman soal Baiat ISIS di Makassar, Hanya Datangi Seminar dan Beri Pencerahan

Baca juga: Pascapenangkapan Munarman, Pintu Gerbang Menuju Rumahnya di Tangerang Selatan Diportal

Menurut Hariadi, perlakuan yang diterima Munarman itu sudah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia.

"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/4/2021).

Karena itu, Hariadi menganggap penangkapan Munarman telah melanggar Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hariadi melanjutkan, setiap proses penegakan hukum harus menjunjung tinggi prinsip HAM dan asas hukum.

Baca juga: Munarman Ditangkap atas Kasus Dugaan Terorisme, Aziz Yanuar: Kami Menduga Itu Fitnah

Baca juga: Detik-detik Munarman Protes saat Diamankan Densus 88, Tak Digubris dan Tetap Digiring ke Mobil

Apalagi, menurut dia, Munarman adalah seorang advokat yang merupakan penegak hukum.

"Sehingga apabila dipanggil secara patut-pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut," ujarnya.

"Akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klilen kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan."

Hariadi pun membantah tuduhan keterlibatan Munarman dalam kelompok ISIS.

Pasalnya, menurut dia, sejak awal FPI telah membantah dan mengutuk keras semua tindakan terorisme.

"Bahwa klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," ucap Hariadi. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait penangkapan Munarman 

Tags:
MunarmanRefly HarunTerorismeFPIDensus 88
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved