Munarman Ditangkap
Penjelasan Kubu Munarman soal Baiat ISIS di Makassar, Hanya Datangi Seminar dan Beri Pencerahan
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menjelaskan soal kasus baiat ISIS yang dihadiri oleh Munarman di Makassar.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Eks petinggi organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah ditangkap oleh tim Densus 88 atas dugaan terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.
Munarman diamankan di kediamannya, di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (27/4/2021).
Satu dari tiga kasus yang disangkakan kepada Munarman adalah pembaiatan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Makassar yang berafiliasi dengan jaringan teroris Islamic State of Iraq and Syria atau biasa dikenal dengan nama ISIS.

Baca juga: Munarman Ditangkap atas Kasus Dugaan Terorisme, Aziz Yanuar: Kami Menduga Itu Fitnah
Terkait hal itu kuasa hukum Munarman yakni Aziz Yanuar menegaskan bahwa kliennya itu tidak tahu menahu soal pembaiatan ISIS di Makassar.
Hal itu disampaikan oleh Aziz dalam siaran langsung YouTube Kompastv, Selasa (27/4/2021).
"Beliau sudah klarifikasi beberapa kali," tegas Aziz.
Aziz tak menampik bahwa Munarman memang menghadiri acara yang bersangkutan yang ia sebut sebagai seminar.
Berdasarkan penjelasan Aziz, Munarman di sana memberikan ceramah yang ia klaim memberikan edukasi anti terorisme.
"Memang terkait dengan baiat itu Beliau itu hanya memberikan ceramah, pencerahan," kata Aziz.
"Justru yang isinya ceramah itu adalah supaya tidak mudah untuk terjebak dalam upaya-upaya yang memang memancing untuk melakukan teror."
Aziz lalu menegaskan bahwa FPI, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq hingga Munarman tegas menolak tindakan terorisme.
Ia menambahkan, kehadiran Munarman di Makassar pada saat itu hanya sekadar menghadiri undangan acara.
"Saya tahu persis memang Beliau tegas menolak dan sangat tidak setuju dengan upaya-upaya terkait terorisme di Republik Indonesia ini," tegas Aziz.
Aziz menyampaikan, pihaknya kini akan mengambil langkah untuk pendampingan dan mengajukan pra peradilan atas penangkapan Munarman.
Munarman diketahui ditangkap atas kasus baiat yang bertempat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.