Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Eksepsi Rizieq Dinilai Jaksa Penuh Umpatan, Kubu HRS Tetap Yakin Bakal Disambut Baik Hakim

Aziz Yanuar optimis ekspesi dari kubu Rizieq Shihab akan diterima oleh majelis hakim meskipun menerima kritikan dari Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube Kompastv
Rizieq Shihab (kiri) memarahi petugas yang merekam dirinya diam-diam saat dibujuk menghadiri sidang online, Jumat (19/3/2021). Terbaru, kuasa hukum kubu HRS tetap optimis eksepsi Rizieq diterima oleh majelis hakim. 

Jaksa kemudian mengungkit bagaimana pihaknya direndahkan dengan perkataan pandir, zalim, tidak beradab, dan umpatan lainnya.

"Sebagai seorang yang lebih paham tentang agama, mempunyai strata pendidikan yang tinggi, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sering merendahkan orang lain khususnya jaksa penuntut umum," ujar JPU.

Pihak jaksa kemudian menyoroti status Rizieq yang mengaku sebagai seorang imam besar.

"Apakah hanya karena terdakwa yang mengaku sebagai seorang imam besar sehingga terdakwa diperbolehkan seperti itu?" ujar JPU.

"Apakah karena terdakwa yang mengaku sebagai imam besar tidak bisa dihukum oleh karena hukum dunia? Sungguh sangat disayangkan," lanjutnya.

Baca juga: Ungkap Cacat di Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum: Bahasa-bahasa Pinggiran yang Tak Patut

Baca juga: Detik-detik Rizieq Shihab Protes Sebut Sidang Tak Adil karena Hal Ini: Sangat Merugikan Saya 

Simak videonya:

Rizieq Merasa Didiskriminasi PN Jaktim

Sebelum persidangan pada Rabu (31/3/2021) dimulai, Rizieq menyampaikan keluhan bahwa dirinya merasa ada perlakuan diskriminatif dari PN Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan oleh Rizieq sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa soal kassu RS Ummi Bogor.

"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan," ucap Rizieq kepada majelis hakim.

Rizieq menyebut adanya tindakan diskriminatif dari staf PN Jakarta Timur yang bertanggung jawab terhadap bidang streaming atau penyiaran.

Terdakwa Rizieq membandingkan perlakuan PN Jakarta Timur kepada dirinya dan JPU.

Ia menyinggung bagaimana seluruh pembacaan dakwaan hingga tanggapan eksepsi oleh JPU ditayangkan secara langsung.

"Semua full ditayangkan, sehingga publik se-Indonesia mengetahui dakwaan jaksa," kata Rizieq.

"Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasihat hukum, tidak satu pun ditayangkan oleh bagian streaming dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur," keluh Rizieq.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Habib Rizieq ShihabSidangPengadilan Negeri Jakarta Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved