Habib Rizieq Shihab
Eksepsi Rizieq Dinilai Jaksa Penuh Umpatan, Kubu HRS Tetap Yakin Bakal Disambut Baik Hakim
Aziz Yanuar optimis ekspesi dari kubu Rizieq Shihab akan diterima oleh majelis hakim meskipun menerima kritikan dari Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Jaksa kemudian mengungkit bagaimana pihaknya direndahkan dengan perkataan pandir, zalim, tidak beradab, dan umpatan lainnya.
"Sebagai seorang yang lebih paham tentang agama, mempunyai strata pendidikan yang tinggi, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sering merendahkan orang lain khususnya jaksa penuntut umum," ujar JPU.
Pihak jaksa kemudian menyoroti status Rizieq yang mengaku sebagai seorang imam besar.
"Apakah hanya karena terdakwa yang mengaku sebagai seorang imam besar sehingga terdakwa diperbolehkan seperti itu?" ujar JPU.
"Apakah karena terdakwa yang mengaku sebagai imam besar tidak bisa dihukum oleh karena hukum dunia? Sungguh sangat disayangkan," lanjutnya.
Baca juga: Ungkap Cacat di Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum: Bahasa-bahasa Pinggiran yang Tak Patut
Baca juga: Detik-detik Rizieq Shihab Protes Sebut Sidang Tak Adil karena Hal Ini: Sangat Merugikan Saya
Simak videonya:
Rizieq Merasa Didiskriminasi PN Jaktim
Sebelum persidangan pada Rabu (31/3/2021) dimulai, Rizieq menyampaikan keluhan bahwa dirinya merasa ada perlakuan diskriminatif dari PN Jakarta Timur.
Hal itu disampaikan oleh Rizieq sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa soal kassu RS Ummi Bogor.
"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan," ucap Rizieq kepada majelis hakim.
Rizieq menyebut adanya tindakan diskriminatif dari staf PN Jakarta Timur yang bertanggung jawab terhadap bidang streaming atau penyiaran.
Terdakwa Rizieq membandingkan perlakuan PN Jakarta Timur kepada dirinya dan JPU.
Ia menyinggung bagaimana seluruh pembacaan dakwaan hingga tanggapan eksepsi oleh JPU ditayangkan secara langsung.
"Semua full ditayangkan, sehingga publik se-Indonesia mengetahui dakwaan jaksa," kata Rizieq.
"Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasihat hukum, tidak satu pun ditayangkan oleh bagian streaming dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur," keluh Rizieq.