Habib Rizieq Shihab
Bukan Tak Diakui, Ini Alasan Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak Jaksa meski Banyak Kutip Ayat Suci
Sidang lanjutan terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, dilaksanakan pada Rabu (31/3/2021).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Sidang lanjutan terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, dilaksanakan pada Rabu (31/3/2021).
Dilansir TribunWow.com, sidang tersebut membahas pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, seperti yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV.
Sebelumnya nota keberatan sepanjang 66 halaman itu telah dibacakan pada Jumat (26/3/2021) lalu.

Baca juga: Ungkap Cacat di Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum: Bahasa-bahasa Pinggiran yang Tak Patut
JPU menilai eksepsi tersebut tidak termasuk materi eksepsi sesuai yang diatur Pasal 156 Ayat (1) KUHAP, maka harus dikesampingkan.
"Nota keberatan eksepsi terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimulai halaman 1 sampai 3 bukanlah ruang lingkup eksepsi sebagaimana dikehendaki Pasal 156 KUHAP," kata jaksa membacakan tanggapan.
Jaksa menyoroti Rizieq hanya banyak menggunakan kutipan ayat Alquran dan hadis, tetapi tidak menyertakan argumen jelas tentang keberatannya.
Maka dari itu eksepsi terdakwa tidak dapat disebut memenuhi ketentuan hukum dan tidak dapat menjadi pengganti aturan hukum.
Baca juga: Rizieq Shihab Kecam Jaksa dengan Sebutan Pandir, Kuasa Hukum: Pihak yang Dizalimi Berhak Mengatakan
"Keberatan dari terdakwa tersebut tidaklah masuk dalil-dalil hukum yang berlaku," jelas jaksa.
"Melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia."
Walaupun begitu, pihak Jaksa Penuntut Umum turut terbuka dengan salah satu ayat yang disebutkan Rizieq, yakni terkait penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
"Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW tersebut, Jaksa Penuntut Umum terketuk hati meminjam sebagian kutipan saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya 'Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang yang dianggal mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan. Tapi jika di antara mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum'."
"Dari sabda Rasulullah SAW, Jaksa Penuntut Umum memaknai siapapun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan."
Simak videonya:
Isi Eksepsi Rizieq Shihab