Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Anggap Bima Arya Lakukan Kriminalisasi, Jaksa Sebut Wali Kota Bogor Punya Tujuan Mulia

JPU menanggapi eksepsi Habib Rizieq Shihab soal kasus di RS Ummi Bogor dan tudingan terdakwa Rizieq terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase (Kompas.com/Sonya Teresa) dan (ISTIMEWA/Pemkot Bogor)
Dalam eksepsinya, Rizieq Shihab (kanan) menuding dirinya telah dikriminalisasi oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya (kiri) soal kasus di RS Ummi Bogor. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sempat menuding dirinya dikriminalisasi oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam kasus Rumah Sakit Ummi.

Tudingan tersebut disampaikan oleh Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatan yang ia sampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Menanggapi eksepsi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai apa yang dilakukan oleh Bima Arya adalah hal benar untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19.

Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq merasa ada tindakan diskriminasi karena eksepsi atau nota keberatan miliknya tidak disiarkan secara langsung oleh Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikan oleh Rizieq dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, pada Rabu (31/3/2021) pagi ini.
Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq merasa ada tindakan diskriminasi karena eksepsi atau nota keberatan miliknya tidak disiarkan secara langsung oleh Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikan oleh Rizieq dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, pada Rabu (31/3/2021) pagi ini. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Merasa Didiskriminasi, Rizieq Shihab Minta Eksepsinya Disiarkan: Giliran Jaksa Ditayangkan

Tanggapan JPU disampaikan pada persidangan di PN Jakarta Timur dalam agenda kasus RS Ummi Bogor, Rabu (31/3/2021) yang ditayangkan langsung oleh YouTube Kompastv.

"Terdakwa mengatakan perkara ini merupakan kejahatan Wali Kota Bogor karena kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan kriminalisasi pasien dan dokter serta rumah sakit," ucap JPU membacakan eksepsi Rizieq pada halaman 7 paragraf 5.

JPU menilai apa yang disampaikan oleh Rizieq tidak berdasar.

"Pernyataan terdakwa tersebut tidak berdasar dan bukan bagian dari kejahatan," kata JPU.

Ia juga menyoroti bagaimana Rizieq menyimpulkan seakan Wali Kota Bogor adalah pelaku kejahatan.

JPU menganggap Bima Arya dalam hal ini hanya melakukan tugasnya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Terdakwa dengan mudahnya menyimpulkan dan menuduh orang sebagai pelaku kejahatan padahal tujuan mulia Wali Kota Bogor agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir," kata JPU.

JPU juga mengungkit bagaimana Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memiliki tanggung jawab dalam penanganan pandemi.

Bima Arya Siap Bersaksi

Sementara itu Wali Kota Bogor, Bima Arya telah menanggapi soal eksespi Rizieq Shihab terkait kasus RS Ummi Bogor.

Terkait hal itu, Bima Arya mengaku siap apabila dirinya dipanggil untuk bersaksi di persidangan.

"Saya Insya Allah saya sangat siap apabila dipanggil untuk memberikan kesaksian kepada proses persidangan dan saya akan sampaikan fakta yang sedetail-detailnya, dan informasi yang sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya terkait dengan kasus Rumah Sakit Ummi," ucap Bima kepada wartawan, Jumat (27/3/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Habib Rizieq ShihabRizieq ShihabjaksaBima AryaWali Kota BogorSidang Rizieq Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved