Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Terus Buat Gaduh dan Tak Hormati Sidang, Komisi Yudisial: Bisa Dihukum atau Denda
Sidang terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab yang digelar Jumat (19/3/2021) lalu berujung gaduh.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
"Perbaikan hukum Indonesia," desar Hotman.
Baca juga: Majelis Hakim Bujuk Rizieq Shihab agar Mau Sidang Online: Tidak Ada Foto Presiden, Itu Burung Garuda
Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris juga mengundang Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membicarakan berbagai persoalan hukum.
Dikutip dari Tribunnews.com, Mahfud merespons tindakan Rizieq yang dinilai tidak menghormati pengadilan.
Ia menjelaskan pemerintah sudah tidak punya lagi wewenang jika sebuah kasus sudah masuk dalam pengadilan.
"Gini, gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim (yang) punya wewenang untuk memerintahkan apapun," kata Mahfud MD.
"Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti (yang) melaksanakan (perintah dari hakim). 'Kan itu sudah ada aturannya," tambahnya.
Hotman Paris lalu bertanya apakah mungkin hakim memberi perintah yang lebih keras.
"(Mahfud) sebagai profesor, ahli hukum (menilai) perlu enggak hakim bersikap lebih keras?" tanya Hotman.
"Iya dong, kalau itu. Tetapi itu urusan hakim, lah, gitu ya. Saya pemerintah enggak boleh 'Eh hakim harus begini', tidak boleh," jelas Mahfud.
Simak videonya:
(TribunWow.com/Brigitta)
Berita terkait Habib Rizieq Shihab