Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Terus Buat Gaduh dan Tak Hormati Sidang, Komisi Yudisial: Bisa Dihukum atau Denda
Sidang terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab yang digelar Jumat (19/3/2021) lalu berujung gaduh.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sidang terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab yang digelar Jumat (19/3/2021) lalu berujung gaduh.
Rizieq bahkan sempat meninggalkan ruang sidang pada sidang sebelumnya dan memprotes pengadilan dilakukan secara virtual.
Menurut Komisi Yudisial (KY), pihak yang membuat kericuhan dalam pengadilan dapat diberi hukuman.

Baca juga: Sosok Terduga Pelaku yang Sebar Video Hoaks Suap Jaksa Sidang Rizieq Shihab: Masih 18 Tahun
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Komisioner KY Sukma Violetta dalam Kabar Petang di TvOne, Selasa (23/3/2021).
Ia menyebut terdakwa yang melakukan hal itu dapat menerima hukuman.
"Kalau kita merujuk pada ketentuan di dalam KUHP itu disebutkan antara lain adalah perbuatan membuat gaduh dalam persidangan pengadilan," kata Sukma Violetta.
"Itu bisa dihukum sekian minggu atau denda," jelasnya.
Ia menyinggung kemungkinan tindakan Rizieq bisa dikategorikan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.
Menurut hukum, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung tersebut hanya terhitung sebagai pembuat kericuhan.
Baca juga: Refly Harun Klaim Ada Pembelaan Rizieq Shihab yang Tak Dibacakan di Sidang, Ini Isinya
"Pada prinsipnya perbuatan yang tidak mematuhi dan tidak sesuai dengan ketentuan di dalam tata cara persidangan itu memang bisa dikategorikan sebagai contempt of court," kata Sukma.
"Akan tetapi sebenarnya saat ini masih dalam membuat kegaduhan," jelasnya.
Menurut Sukma, tindakan Rizieq harus diperiksa lebih lanjut sebelum dapat disebut menghina pengadilan.
"Apakah kita menginterpretasikan dia meninggalkan sidang itu yang disebut sebagai contempt of court. Itu yang sudah di dalam KUHP kita," paparnya.
"Kemudian sudah juga diformulasikan dalam rancangan KUHP. Ada beberapa pasal yang mengatur contempt of court," kata Sukma.
Walaupun begitu, ia menyinggung kemungkinan ada yang tidak setuju dengan pengkategorian tersebut.
Pasalnya definisi penghinaan terhadap pengadilan berbeda-beda di setiap negara.
"Akan tetapi mengenai contempt of court ini banyak pendapat yang setuju atau tidak setuju, menganggap bahwa ini definisi perbuatannya terlalu luas," ungkap Sukma.
"Ada juga yang berpendapat bahwa hal ini harus dibedakan antara sistem hukum Eropa kontinental dengan sidang pengadilan di negara-negara dengan sistem hukum common law," paparnya.
Lihat videonya mulai menit 3.00:
Hotman Paris: Kalau di Amerika Hakim Bisa Langsung Tahan
Di sisi lain, sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea turut berkomentar tentang sidang terdakwa Rizieq Shihab yang sempat ricuh.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam akun Instagram @hotmanparishutapea, Sabtu (20/3/2021).
Diketahui mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membuat kericuhan dengan dua kali menolak sidang secara virtual.
Baca juga: Rizieq Shihab Dipaksa Hadiri Sidang Online, Mahfud MD Ngaku Tak Bisa Ikut Campur: Saya Bukan Hakim
Ia menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Rizieq menghadiri sidang melalui sambungan Zoom dari Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, sementara sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Menanggapi hal itu, Hotman lalu membandingkan dengan sistem peradilan di Amerika Serikat.
Menurut dia, di Amerika hakim berhak langsung memerintahkan penangkapan apabila melawan pengadilan yang sedang berlangsung.
"Kalau orang meninggalkan sidang, melawan perintah hakim, kenapa di Indonesia belum ada undang-undang Contempt of Court seperti di Amerika," singgung Hotman Paris.
"Kalau di Amerika hakim berhak langsung memerintahkan pengunjung atau terdakwa untuk ditahan tanpa penyidikan lagi kalau Contempt of Court," jelasnya.
"Perbaikan hukum Indonesia," desar Hotman.
Baca juga: Majelis Hakim Bujuk Rizieq Shihab agar Mau Sidang Online: Tidak Ada Foto Presiden, Itu Burung Garuda
Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris juga mengundang Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membicarakan berbagai persoalan hukum.
Dikutip dari Tribunnews.com, Mahfud merespons tindakan Rizieq yang dinilai tidak menghormati pengadilan.
Ia menjelaskan pemerintah sudah tidak punya lagi wewenang jika sebuah kasus sudah masuk dalam pengadilan.
"Gini, gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim (yang) punya wewenang untuk memerintahkan apapun," kata Mahfud MD.
"Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti (yang) melaksanakan (perintah dari hakim). 'Kan itu sudah ada aturannya," tambahnya.
Hotman Paris lalu bertanya apakah mungkin hakim memberi perintah yang lebih keras.
"(Mahfud) sebagai profesor, ahli hukum (menilai) perlu enggak hakim bersikap lebih keras?" tanya Hotman.
"Iya dong, kalau itu. Tetapi itu urusan hakim, lah, gitu ya. Saya pemerintah enggak boleh 'Eh hakim harus begini', tidak boleh," jelas Mahfud.
Simak videonya:
(TribunWow.com/Brigitta)
Berita terkait Habib Rizieq Shihab