Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Terus Buat Gaduh dan Tak Hormati Sidang, Komisi Yudisial: Bisa Dihukum atau Denda

Sidang terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab yang digelar Jumat (19/3/2021) lalu berujung gaduh.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompas TV
Rizieq Shihab memarahi petugas yang merekam dirinya diam-diam saat dibujuk menghadiri sidang online, Jumat (19/3/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Sidang terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab yang digelar Jumat (19/3/2021) lalu berujung gaduh.

Rizieq bahkan sempat meninggalkan ruang sidang pada sidang sebelumnya dan memprotes pengadilan dilakukan secara virtual.

Menurut Komisi Yudisial (KY), pihak yang membuat kericuhan dalam pengadilan dapat diberi hukuman.

Habib Rizieq Shihab dalam sidang susulan yang digelar secara online, Jumat (19/3/2021). Habib Rizieq membandingkan dirinya dengan para terdakwa koruptor yang dihadirkan
Habib Rizieq Shihab dalam sidang susulan yang digelar secara online, Jumat (19/3/2021). Habib Rizieq membandingkan dirinya dengan para terdakwa koruptor yang dihadirkan (YouTube PN Jakarta Timur)

Baca juga: Sosok Terduga Pelaku yang Sebar Video Hoaks Suap Jaksa Sidang Rizieq Shihab: Masih 18 Tahun

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Komisioner KY Sukma Violetta dalam Kabar Petang di TvOne, Selasa (23/3/2021).

Ia menyebut terdakwa yang melakukan hal itu dapat menerima hukuman.

"Kalau kita merujuk pada ketentuan di dalam KUHP itu disebutkan antara lain adalah perbuatan membuat gaduh dalam persidangan pengadilan," kata Sukma Violetta.

"Itu bisa dihukum sekian minggu atau denda," jelasnya.

Ia menyinggung kemungkinan tindakan Rizieq bisa dikategorikan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.

Menurut hukum, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung tersebut hanya terhitung sebagai pembuat kericuhan.

Baca juga: Refly Harun Klaim Ada Pembelaan Rizieq Shihab yang Tak Dibacakan di Sidang, Ini Isinya

"Pada prinsipnya perbuatan yang tidak mematuhi dan tidak sesuai dengan ketentuan di dalam tata cara persidangan itu memang bisa dikategorikan sebagai contempt of court," kata Sukma.

"Akan tetapi sebenarnya saat ini masih dalam membuat kegaduhan," jelasnya.

Menurut Sukma, tindakan Rizieq harus diperiksa lebih lanjut sebelum dapat disebut menghina pengadilan.

"Apakah kita menginterpretasikan dia meninggalkan sidang itu yang disebut sebagai contempt of court. Itu yang sudah di dalam KUHP kita," paparnya.

"Kemudian sudah juga diformulasikan dalam rancangan KUHP. Ada beberapa pasal yang mengatur contempt of court," kata Sukma.

Walaupun begitu, ia menyinggung kemungkinan ada yang tidak setuju dengan pengkategorian tersebut.

Halaman
123
Tags:
Habib Rizieq ShihabRizieq ShihabSidang Rizieq ShihabKomisi YudisialkerumunanPetamburan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved