Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab dan Pengacara Ancam Tak Datang Sidang Online, PN Jaktim: Yang Rugi Terdakwa Sendiri

Terdakwa Rizieq Shihab dan tim pengacaranya mengancam tidak akan datang pada sidang Jumat, 19 Maret 2021 jika tetap dilakukan secara virtual.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, mendesak Majelis Hakim mendatangkan kliennya ke PN Jakarta Timur untuk mengikuti sidang perdana, Selasa (16/3/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab dan tim pengacaranya mengancam tidak akan datang pada sidang Jumat, 19 Maret 2021 jika tetap dilakukan secara virtual.

Dilansir TribunWow.com, Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal lalu menanggapi hal itu dalam tayangan Kompas Petang, Rabu (17/3/2021).

"Ini 'kan dasarnya KUHP Kewajiban untuk hadir di persidangan itu tidak bisa digantikan. Artinya terdakwa wajib hadir di dalam persidangan," jelas Alex.

Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang.
Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang. (KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Baca juga: Terekam Pembicaraan Rizieq Shihab saat Sidang Diskors, Ungkap Alasan Ingin Hadir: Debatnya Kan Enak

Diketahui, Rizieq mendesak dihadirkan dalam sidang yang membahas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Ia merasa kesulitan mengikuti sidang virtual dan dirugikan, hingga akhirnya mengancam tidak datang dalam sidang berikutnya.

Rizieq bahkan melakukan aksi walkout setelah memprotes.

"Kalau di dalam persidangan terdakwa tidak hadir, menurut pasal 154 KUHP majelis hakim akan memerintahkan penuntut umum agar memanggil kembali terdakwa tersebut," papar Alex.

"Apabila panggilan itu sudah patuh dan sah dilakukan, pada persidangan berikutnya terdakwa tidak hadir, menurut pasal 154 ayat 6, majelis hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa," lanjutnya.

Ia menjelaskan sidang di masa pandemi memang banyak dilakukan secara virtual.

Baca juga: Merasa Malu, Advokat Senior Kritik Rizieq Shihab dan Kuasa Hukumnya: Bentak-bentak lalu Walkout

Terdakwa dapat hadir ke tempat yang sudah ditetapkan sebagai ruang sidang baginya.

Dalam hal ini Rizieq mengikuti sidang dari Dittipidum Bareskrim Mabes Polri.

"Dalam hal ini karena sidang secara virtual, terdakwa dihadirkan sesuai yang sudah ditentukan," terang Alex.

Diketahui setelah Rizieq melakukan aksi walkout, tim penasihat hukum melakukan hal yang sama.

Mereka beramai-ramai meninggalkan ruang siang di PN Jakarta Timur.

Menanggapi hal itu, Alex menilai sah saja, tetapi yang rugi nantinya terdakwa sendiri.

Halaman
123
Tags:
Rizieq ShihabPengadilan Negeri Jakarta Timurprotokol kesehatanTribunWow.comkerumunan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved