Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab dan Pengacara Ancam Tak Datang Sidang Online, PN Jaktim: Yang Rugi Terdakwa Sendiri

Terdakwa Rizieq Shihab dan tim pengacaranya mengancam tidak akan datang pada sidang Jumat, 19 Maret 2021 jika tetap dilakukan secara virtual.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, mendesak Majelis Hakim mendatangkan kliennya ke PN Jakarta Timur untuk mengikuti sidang perdana, Selasa (16/3/2021). 

"Mengenai para penasihat hukum atau pengacara yang walkout itu dimungkinkan, sah-sah saja," komentarnya.

"Tapi untuk terdakwa tidak bisa karena tidak diatur seperti itu," jelas Alex.

"Kalau misalkan sidang ini kita jalankan tanpa kehadiran pengacara, 'kan nanti yang rugi terdakwa sendiri," tambah dia.

Baca juga: Terukap, Rizieq Shihab dan Istrinya Ternyata sempat Positif Covid-19 saat Dirawat di RS UMMI

Lihat videonya mulai menit ke-6.00:

Advokat Senior Kritik Aksi Walkout: Profesi Ini Tercoreng

Advokat senior Henry Yosodiningrat menilai argumen pengacara Rizieq Shihab dapat dibantahkan terkait keputusan untuk walkout di sidang perdana kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas Petang, Selasa (16/3/2021).

Diketahui sidang yang membahas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung itu dilakukan secara virtual.

Baca juga: Merasa Malu, Advokat Senior Kritik Rizieq Shihab dan Kuasa Hukumnya: Bentak-bentak lalu Walkout

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut ada beberapa sidang yang sudah dilakukan secara tatap muka, sehingga sidang yang dilakukan terhadap kliennya terkesan tidak adil.

Menanggapi hal itu, Henry membantah argumen Aziz Yanuar.

Advokat senior Henry Yosodiningrat mengkritik pengacara Rizieq Shihab yang melakukan aksi walkout saat sidang, Selasa (16/3/2021).
Advokat senior Henry Yosodiningrat mengkritik pengacara Rizieq Shihab yang melakukan aksi walkout saat sidang, Selasa (16/3/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

"Kalau disebut kita mengacu pada asas equality before the law, bukan ini. Tidak tepat," jelas Henry Yosodiningrat.

"Betul bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, itu betul," lanjutnya.

Ia lalu menyoroti argumen Aziz lain terkait KUHP yang lebih tinggi kedudukannya daripada Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Henry menjelaskan, hukum tertinggi adalah pertimbangan terhadap keselamatan manusia.

Halaman
123
Tags:
Rizieq ShihabPengadilan Negeri Jakarta Timurprotokol kesehatanTribunWow.comkerumunan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved