Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab dan Pengacara Ancam Tak Datang Sidang Online, PN Jaktim: Yang Rugi Terdakwa Sendiri
Terdakwa Rizieq Shihab dan tim pengacaranya mengancam tidak akan datang pada sidang Jumat, 19 Maret 2021 jika tetap dilakukan secara virtual.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
"Ketika kaitannya dengan KUHP yang lebih tinggi daripada Perma, sekali lagi saya ingatkan bahwa di dalam Perma itu sebagai dasar berpijaknya adalah menunjuk pada asas hukum salus populi suprema lex esto," papar Henry.
Ia menyinggung situasi saat ini tengah pandemi Covid-19, sehingga sidang secara daring wajar dilakukan.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Ditunda hingga Jumat, Pengacara Ngotot Ogah Sidang Online: Ini Baru Permulaan
"Tolong dibaca itu. Di situ hukum tertinggi adalah pertimbangan untuk keselamatan manusia. Demi keselamatan manusia, kaitannya dengan situasi Covid, maka kaitannya dalam hal hukum acara yang berkaitan dengan persidangan, kita harus tunduk pada Perma," kata mantan anggota DPR ini.
"Jangan dibalik-balik. Saya tahu persis Peraturan Mahkamah Agung posisinya di bawah undang-undang, saya paham itu," tegasnya.
"Asas equality before the law benar, tapi bukan untuk kasus ini diterapkan," tambah Henry.
Aziz juga sempat menyebut tindakan Rizieq Shihab dan tim pengacara yang walkout dari ruang sidang adalah bentuk edukasi kepada masyarakat.
Henry segera mempertanyakan hal itu.
Ia menilai tindakan ini tidak terpuji, bahkan dapat mencoreng profesi advokat.
"Kalau dikatakan mengedukasi masyarakat, mengedukasi masyarakat dengan cara seperti itu? Tidak dengan cara menuding-nuding hakim di persidangan, tidak dengan cara walkout. Itu tidak mengedukasi," tegasnya.
"Justru saya anggap itu memprovokasi dan sangat tidak terpuji bagi seorang advokat. Saya ini advokat. Saya praktek hampir 50 tahun," ungkap Henry.
"Saya sangat menyayangkan kalau profesi advokat ini akan tercoreng dengan cara emosional seperti itu," tandasnya. (TribunWow.com/Brigitta)