Breaking News:

Terkini Daerah

Polisi Sebut Pelaku Pembacokan Imam Masjid di Temanggung Tak Sakit Jiwa, Bahkan Sempat Asah Senjata

Polisi mengungkap fakta baru di balik pembunuhan pemuka agama di Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (14/3/2021)

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pembunuhan. Polisi menyebut pelaku penyerangan imam masjid di Temanggung tak mengalami gangguan jiwa. Pelaku kini terancam hukuman mati. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi mengungkap fakta baru di balik pembacokan pemuka agama di Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (14/3/2021).

Dilansir TribunWow.com, Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan menyebut pelaku, M (60), tidak mengalami sakit jiwa.

Bahkan, M disebutnya mempersiapkan senjata sebelum menyerang imam salat Subuh, Muhdori (69).

"Tersangka sehat kok. Enggak ada (kelainan), dia sehat, normal,” terang Setyo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Ilustrasi Pembunuhan 2
Ilustrasi Pembunuhan. Polisi menyebut pelaku pembunuhan pemuka agama di Temanggung tak mengalami gangguan jiwa. (TribunWow.com/Octavia Monica P)

Baca juga: Suami di Batam Bunuh Istri karena Makan Lontong Pemberian Tetangga, Tersangka Takut Ada Guna-guna

Baca juga: Fakta Pembacokan Imam Masjid saat Sujud Salat Subuh di Temanggung, Istri Tewas Melindungi

Aksi nekat M itu dilakukan saat Muhdori tengah menjadi imam salat Subuh di masjid sekitar.

Namun, tindakan M justru membunuh istri Muhdori, Trimah (55).

Sementara itu, Muhdori mengalami luka parah seusai dibacok pelaku.

Menurut Setyo, pembunuhan itu sudah direncakan sejak Jumat (12/3/2021).

Bahkan, pelaku juga mengasah bendo dan tombak yang digunakan untuk menyerang Muhdori.

“Ya sudah direncanakan. (tersangka) sudah mempersiapkan kayak tombak, dari kayu dibentuk kayak tombak dikasih mata pisau," jelas Setyo.

"Terus ngasah, mempertajamkan bendo itu, proses dari hari Jumat sore."

Polisi hingga kini sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 340 dan 335 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Pembunuh Ibu Hamil 6 Bulan Ternyata sang Suami, Sempat Berkelit Sebut Istri Tewas Tersiram Minyak

Baca juga: Lindungi Nyawa Suami yang akan Dibunuh saat Jadi Imam Subuh, Trimah Tewas di Tangan Saudara Sendiri

Trimah Tewas saat Lindugi Suami

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi menyebut peristiwa itu bermula sekira pukul 04.45 WIB.

Halaman
123
Tags:
TemanggungPembacokanImam MasjidJawa TengahTewasKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved