Terkini Nasional
Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Langgar HAM Berat? Mahfud MD Tantang: Bawa Bukti Itu, Kita Adili
Mahfud MD mengungkapkan penyelidikan kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang disinyalir ditembak aparat keamanan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
"Pelanggaran HAM berat itu tiga syaratnya. Satu, dilakukan secara terstruktur. Itu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan berjenjang," kata Mahfud.
"Harus targetnya bunuh enam orang ini, taktiknya begini, alatnya ini, kalau terjadi ini, larinya ke sini. Itu terstruktur," lanjutnya.
"Sistematis, juga jelas tahap-tahapnya perintah pengerjaan itu. Masif, menimbulkan korban yang meluas," tambah pakar hukum ini.
Jika pihak Marwan dan rekan-rekannya bisa membawa bukti, Mahfud memastikan laporan mereka akan diproses.
"Kalau ada bukti itu, mari bawa. Kita adili secara terbuka. Kita adili para pelakunya berdasar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000. Saya sampaikan begitu, silakan, kami menunggu," tegasnya.
Lihat videonya mulai menit 0.50
Refly Harun Ragu soal Pernyataan Komnas HAM
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memertanyakan pernyataan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini terkait dengan penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas.
Komnas HAM menyebut keenam laskar FPI itu tertawa dan menikmati baku tembak dengan polisi, 7 Desember 2021 lalu.
Selain itu, Kombas Ham juga memberikan jaminan bahwa tidak adanya intervensi pada kasus tersebut.
Terkait hal itu, Refly Harun justru meragukan kebenaran pernyataan Komnas HAM.
Baca juga: Respons FPI soal Komnas HAM yang Sebut Pengawal Rizieq Tertawa-tawa saat Bentrok dengan Polisi
Baca juga: Hasil Temuan Komnas HAM, Sebut Ada Anggota Laskar FPI yang Tertawa-tawa saat Bentrok dengan Polisi
Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Senin (19/1/2021).
"Artinya ada dua kemungkinan," ucap Refly.