Breaking News:

Terkini Nasional

Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Langgar HAM Berat? Mahfud MD Tantang: Bawa Bukti Itu, Kita Adili

Mahfud MD mengungkapkan penyelidikan kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang disinyalir ditembak aparat keamanan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture YouTube Kompas TV
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap kelanjutan kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang disinyalir ditembak aparat keamanan, Selasa (9/3/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan penyelidikan kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang disinyalir ditembak aparat keamanan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (9/3/2021).

Mulanya Mahfud MD pihaknya sudah mendapat laporan investigasi Komnas HAM.

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Baca juga: Bela Habib Rizieq, Kuasa Hukum Ungkap Bayarannya Urus Kasus sang Pemimpin FPI: Paling Tinggi

"Temuan Komnas HAM yang terjadi di Tol Cikampek Kilometer 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," ungkap Mahfud MD.

Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang turut mengawal kasus ini, Marwan Batubara, mengungkapkan sejumlah keyakinan bahwa ada pelanggaran HAM berat.

"Pak Marwan Batubara mengatakan, mereka yakin enam orang ini adalah warga negara Indonesia. Oke, kita juga yakin," papar Mahfud.

"Mereka adalah orang-orang yang beriman, kita juga yakin. Pak Marwan Batubara juga yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Menanggapi sikap Marwan Batubara, Mahfud mengaku siap menerima masukan apapun.

Namun ia mempertanyakan bukti atas tuduhan Marwan dan rekan-rekannya.

Ia mendesak bukti itu segera diserahkan, sehingga mendukung proses penyelidikan.

"Saya katakan, pemerintah terbuka. Kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM beratnya itu?" tanya Mahfud.

"Mana? Sampaikan sekarang. Atau kalau tidak sampaikan menyusul kepada presiden. Bukti, bukan keyakinan," tegasnya.

Mahfud menuturkan, hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan memang ada pelanggaran HAM, tetapi bukan jenis pelanggaran berat.

"Kalau keyakinan, kita punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C. Tapi Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai kewenangan undang-undang tidak ada," terangnya.

Baca juga: Sering Disebut Pentolan FPI, Pengakuan Haikal Hassan Buat Akbar Faizal Terkejut: Orang Melabelkan

Mantan politikus PKB ini menyebut ada syarat yang harus dipenuhi sebelum menuduhkan pelanggaran HAM berat.

Halaman
123
Tags:
Mahfud MDFPIFront Pembela Islam (FPI)Penembakan Laskar FPIMarwan BatubaraKomnas HAM
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved