Habib Rizieq Shihab
Jawaban Polisi saat Ditanya Alasan Mangkir di Praperadilan Rizieq Shihab, Singgung Salah Kirim Surat
Sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap mantan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Disebutkan, hanya satu surat penyidikan dan penahanan dapat diberikan dalam kasus yang sama.
Sebelumnya polisi melayangkan surat perintah penyidikan bernomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 dan SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020.
"Bahwa telah terbukti dari surat perintah penangkapan atas diri pemohon tersebut di atas diterbitkan berdasarkan dua surat perintah penyidikan, hal ini adalah penyimpangan dari KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," tegas Alamsyah.
Diketahui Rizieq Shihab menjadi tersangka penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020. (TribunWow.com)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Hadiri Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim Tanya Alasan Polisi Absen pada 2 Sidang Sebelumnya dan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Klaim Surat Penangkapan Polisi Cacat Hukum