Habib Rizieq Shihab
Jawaban Polisi saat Ditanya Alasan Mangkir di Praperadilan Rizieq Shihab, Singgung Salah Kirim Surat
Sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap mantan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Selain itu, Polda Metro Jaya juga tidak menunjukkan dua alat bukti yang wajib ada untuk menetapkan tersangka.
Pihaknya juga meminta Polda Metro Jaya mengeluarkan Rizieq Shihab dan rutan Bareskrim.
"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya Cq Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah putusan ini dibacakan. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil," kata Alamsyah.
Pengacara Klaim Rizieq Shihab Tak Patut Ditahan
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).
Ia menyebut pihak termohon, Polda Metro Jaya, tidak menyampaikan dua alat bukti yang harus ada untuk menetapkan tersangka.
Baca juga: Refly Harun Anggap Rizieq Shihab Layak Dibebaskan: Terkesan Aparat Ingin Lakukan Kekerasan
Tidak hanya itu, Alamsyah menyebut tidak ada surat perintah penangkapan dan penahanan.
"Termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon," kata Alamsyah, dikutip dari Tribunnews.com.
"Padahal termohon tidak ada/tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," lanjutnya.

Dalam pembelaannya, Alamsyah menyebut Rizieq tidak dapat ditahan sesuai yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya belum pernah menyita alat bukti, memanggil, dan/atau memeriksa saksi lain.
Baca juga: Gugatan Ditolak, Rizieq Shihab Bakal Maju ke MK? Ini Kata Kuasa Hukum sebelum Putusan Praperadilan
"Yang menentukan untuk menetapkan seseorang bersetatus tersangka minimal harus ada dua alat bukti yang cukup atau ada dua alat bukti yang sah," jelas Alamsyah.
Pembelaan lainnya, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut ditahan menggunakan dua surat perintah penahanan yang berbeda, padahal kasusnya sama.
Alamsyah menilai hal ini bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.