Habib Rizieq Shihab
Jawaban Polisi saat Ditanya Alasan Mangkir di Praperadilan Rizieq Shihab, Singgung Salah Kirim Surat
Sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap mantan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap mantan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar.
Dilansir TribunWow.com, sidang lanjutan itu digelar setelah pihak termohon, Polda Metro Jaya, dua kali mangkir pada panggilan sebelumnya.
Panggilan sidang itu terjadi pada Senin (22/2/2021) dan Senin (1/3/2021).

Baca juga: Dikabarkan Sakit di Tahanan, Ini Foto Kondisi Terkini Rizieq Shihab, Argo Yuwono: Sudah Diperiksa
Pihak Polda Metro Jaya akhirnya memenuhi panggilan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).
Mulanya hal itu ditanyakan hakim tunggal Suharno kepada perwakilan termohon Polda Metro Jaya.
"Alasan tidak hadir kenapa?" tanya Suharno, dikutip dari Tribunnews.com.
Pihak Polda Metro Jaya menyebut surat panggilan pertama tidak dapat direspons karena salah alamat, yakni hanya memuat tujuan ke Bareskrim.
Untuk diketahui, pemohon menggugat kepada Bareskrim, lebih spesifik lagi ke Polda Metro Jaya.
"Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," jawab perwakilan termohon.
Selanjutnya hakim menanyakan alasan ketidakhadiran atas panggilan kedua.
"Yang kedua, kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya Suharno.
Baca juga: Ungkap Kejanggalan Tuntutan ke Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Dari Situ Kami Punya Harapan Besar
Perwakilan termohon menyebut pihaknya masih memerlukan koordinasi lebih lanjut.
"Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," jawab perwakilan termohon.
Dalam kesempatan yang sama, pihak pemohon Rizieq Shihab melalui kuasa hukum Alamsyah Hanafiah menyatakan penahanan Polda Metro Jaya tidak dapat dibenarkan.
Ia menjelaskan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 dan surat penahanan nomor SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 tidak sah.