Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Ungkap Kejanggalan Tuntutan ke Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Dari Situ Kami Punya Harapan Besar

Tim kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Alamsyah Hanafiah, menyebut ada kejanggalan dalam penetapan tersangka Rizieq Shihab.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
HO/Mabes Polri
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab bersama Sekretaris Umum FPI Munarman, dan Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, saat berada di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Tim kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Alamsyah Hanafiah, menyebut ada kejanggalan dalam penetapan tersangka Rizieq Shihab.

Dilansir TribunWow.com, diketahui pihak Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan atas sejumlah pasal yang dijatuhkan kepada pemimpin FPI tersebut.

Hakim sidang, Akhmad Sayuti, membacakan putusan praperadilan pada Selasa (12/1/2021) pukul 14.00 WIB.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020).
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Sesalkan Rizieq Shihab Jadi Tersangka setelah Bayar Denda, Pengacara: Semoga Hakim Hatinya Terketuk

Menurut Alamsyah Hanafiah, ada kejanggalan dalam pasal yang digunakan untuk menjerat Rizieq.

Dari situ timnya merasa yakin gugatan praperadilan akan dikabulkan.

“Kami berharap supaya kami berhasil," ungkap Alamsyah Hanafiah, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Alamsyah menyinggung punya harapan besar pengajuan gugatan akan berhasil, mengingat ketiga pasal yang digunakan untuk menjerat Rizieq tidak berhubungan.

"Karena kalau dilihat dari posisi perkaranya, pasal 160 itu peristiwanya pasal 93 tentang berkerumun dimasukan ke pasal 150 ke penghasutan, tidak relevansi," terang Alamsyah.

"Kalau dilihat dari situ kami punya harapan besar,” lanjutnya.

Alamsyah memiliki keyakinan terkait alasan lain, yakni keterangan saksi ahli dan saksi fakta dalam sidang praperadilan sebelumnya.

Ia menyinggung kasus kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, justru diamankan aparat.

Baca juga: Anggap Janggal Status Tersangka Rizieq Shihab, Refly Harun: Semoga Hakim Dengar Hati Nurani

Berdasarkan fakta itu, Alamsyah menilai tidak ada yang berupaya menghalangi kerumunan, apalagi membangkang dari aparat.

“Bahkan ada kepolisian yang mengamankan. Jadi kalau dilihat dari situ, tidak ada menghalangi petugas, tidak ada pembangkangan petugas, dan melaksanakan protokol kesehatan dan hadir tanpa diundang,” ungkap Alamsyah.

Dikutip dari Tribunnews.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan pada Selasa pukul 14.00 WIB.

Hal itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha.

Halaman
123
Tags:
Rizieq ShihabFront Pembela Islam (FPI)TribunWow.comPetamburanKuasa Hukum
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved