Habib Rizieq Shihab
Gugatan Ditolak, Rizieq Shihab Bakal Maju ke MK? Ini Kata Kuasa Hukum sebelum Putusan Praperadilan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Dilansir TribunWow.com, sebelumnya tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan pembelaan atas penetapan kliennya sebagai tersangka penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan.
Selama proses praperadilan, pihak tim kuasa hukum Rizieq merasa positif gugatannya akan dikabulkan.

Baca juga: Sesalkan Rizieq Shihab Jadi Tersangka setelah Bayar Denda, Pengacara: Semoga Hakim Hatinya Terketuk
Hal itu disampaikan seorang kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanifah saat berada di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu.
Alamsyah menyinggung pihaknya akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
“Kalau misalnya (permohonan praperadilan) ditolak , langkah selanjutnya upaya hukum kami akan mengajukan judicial review,” kata Alamsyah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/1/2021) siang.
Alamsyah juga menyinggung ada kejanggalan dalam pasal yang digunakan untuk memberatkan Rizieq.
Berdasarkan hal itu, ia yakin permohonan gugatan praperadilan akan dikabulkan.
“Kami berharap supaya kami berhasil," ujar Alamsyah.
"Karena kalau dilihat dari posisi perkaranya, pasal 160 itu peristiwanya pasal 93 tentang berkerumun dimasukan ke pasal 150 ke penghasutan, tidak relevansi. Kalau dilihat dari situ kami punya harapan besar,” terangnya.
Diketahui proses sidang praperadilan berlangsung selama seminggu dan dipimpin oleh hakim tunggal, Akhmad Sayuti.
Namun demikian, gugatan praperadilan tersebut ditolak PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengacara Klaim Rizieq Shihab Ditelantarkan saat Sakit, Yusri Yunus Bantah: Ada CCTV-nya Semua
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki.
Ia menilai tindakan penyidik sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Permohonan dari pihak pemohon terhadap proses perkara yang dilakukan penyidikan Direktorat Kriminal Umum, permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Kombes Pol Hengki seusai sidang putusan, dikutip dari Tribunnews.com.