Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Gugatan Ditolak, Rizieq Shihab Bakal Maju ke MK? Ini Kata Kuasa Hukum sebelum Putusan Praperadilan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Tribunne
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (12/12/2020). 

"Artinya apa yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai aturan hukum yang benar," komentarnya.

Selain itu putusan pengadilan menunjukkan penetapan tersangka sudah sah.

"Dari permohonan tersebut kan tentang penetapan tersangka termasuk penahanan itu adalah sah menurut aturan hukum yang berlaku," tegas Hengki.

Diketahui Rizieq dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160, dan Pasal 216 KUHP.

Pengacara Soroti Rizieq Shihab Jadi Tersangka padahal Bayar Denda

Pengacara organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyesalkan Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka meskipun telah membayar sanksi denda.

Dilansir TribunWow.com, diketahui Habib Rizieq menjadi tersangka penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Dalam acara tersebut, Rizieq menggelar pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad.

Baca juga: Pengacara Sampaikan Ancaman soal Rekening Munarman dan Keluarga Rizieq Diblokir: Masih Belum Cukup?

Rizieq dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19, sehingga diberi sanksi denda sebesar Rp50 juta yang kemudian segera dilunasi.

Menanggapi hal itu, Aziz Yanuar menilai Rizieq seperti dikenai dua kali sanksi dalam kasus yang sama.

“Itu kan ne bis in idem, sudah didenda tapi masih dipidana juga.Terjadi pengulangan sanksi terhadap kasus ini,” komentar Aziz Yanuar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Diketahui Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020).
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). (Tribunnews/Jeprima)

Tim pengacara FPI kemudian berusaha memperjuangkan keadilan dengan mengajukan praperadilan.

Yanuar mengaku sudah memasrahkan usaha memperjuangkan keadilan bagi pemimpinnya.

“Tugas dan domain kita hanya doa, usaha dan berjuang, semoga Hakim hatinya terketuk oleh Allah SWT untuk dapat menegakan hukum dengan adil terutama terkait HRS (Habib Rizieq Shihab),” kata Yanuar.

Halaman
123
Tags:
Rizieq ShihabMahkamah Konstitusi (MK)PraperadilanFront Pembela Islam (FPI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved