Perpres Investasi Miras
Perpres Investasi Miras Dicabut, PAN: Pak Anies Baswedan Harus Bisa Tegas seperti Pak Jokowi
PAN menilai, Pemprov DKI selama ini selalu berdalih belum bisa menjual saham PT Delta lantaran belum mendapat restu dari DPRD.
Editor: Mohamad Yoenus
Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam. Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.
"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar presiden.
Baca juga: Sebut Jokowi Banyak Tekanan hingga Buru-buru Cabut Investasi Miras, Rocky Gerung: Presiden Takut
Pemprov DKI Ajukan Penjualan
Sementara itu dilansir Kompas.com, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai, tak ada alasan genting Pemprov DKI Jakarta mengajukan penjualan saham perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk.
Dia mempertanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta mengapa begitu mengotot menjual saham perusahaan bir tersebut.
"Ini ada apa? Ada apa orang yang menggebu-gebu untuk menjual (kepemilikan saham) PT Delta," kata Pras saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Menurut Pras, perusahaan bir tersebut tidak memiliki masalah yang merugikan Pemprov DKI Jakarta.
DKI Jakarta secara historis tidak pernah menyuntikan saham ke perusahaan tersebut.
Politikus PDI-P ini menjelaskan, kepemilikan saham Pemprov DKI dari PT Delta sudah ada di masa Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.
Saat itu pemerintah pusat hendak melakukan intervensi kepada perusahaan bir, yaitu Bir Bintang yang hampir kolaps.
Sehingga dibuatlah PT Delta untuk mengatasi gonjang-ganjing kebangkrutan Bir Bintang.
"Itu kan ada persoalan di Bir Bintang pada saat itu, zaman pak Ali. Bagaimana pemerintah masuk kedalam? Nggak bisa ke Bir Bintang, maka kita (pemerintah saat itu) buatlah PT Delta," kata Pras.
Baca juga: Beberapa Daerah Tetap Minta Investasi Miras Digolkan, Ada Kemungkinan Jokowi Buat Aturan Baru?
Kemudian pemerintah pusat menyerahkan PT Delta ke pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov DKI untuk dikelola.
Namun saat ini justru Pemprov DKI hendak menjual saham yang dimiliki di PT Delta.