Perpres Investasi Miras
Perpres Investasi Miras Dicabut, PAN: Pak Anies Baswedan Harus Bisa Tegas seperti Pak Jokowi
PAN menilai, Pemprov DKI selama ini selalu berdalih belum bisa menjual saham PT Delta lantaran belum mendapat restu dari DPRD.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pencabutan Perpres Investasi Miras oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) disambut positif oleh sebagian besar pihak.
Seperti, Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Bambang Kusumanto yang kemudian meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniru sikap tegas Jokowi, yang berani membatalkan perpres tersebut setelah mendapat masukan-masukan.
Bambang pun mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin menjual saham perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk.
Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Mahfud MD: Buktikan Tak Alergi terhadap Kritik dan Saran
"Pak Anies harus bisa tegas seperti pak Jokowi yang membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) soal investasi miras," ucapnya, Rabu (3/3/2021).
Politisi senior ini mengatakan, Pemprov DKI selama ini selalu berdalih belum bisa menjual saham PT Delta lantaran belum mendapat restu dari DPRD.
Untuk itu, Bambang menegaskan, secara bulat Fraksi PAN bakal mendukung langkah Anies menjual 26,25 persen saham atas PT Delta.
"Fraksi PAN mendukung 100 persen keputusan untuk menjual saham Delta," ujarnya.
Sejak beberapa tahun lalu, Bambang menyebut, pihaknya kerap mendapat masukan untuk mendukung langkah Pemprov DKI yang ingin melepas saham PT Delta.
Terlebih, kepemilikan saham Pemprov DKI atas PT Delta dinilainya hanya sebagai tameng bagi pemegang saham lainnya lantaran Pemprov DKI berstatus sebagai regulator, sehingga pemilik saham lainnya aman.
"Sejak tahun 2019 banyak masukan kepada kami agar Fraksi PAN ikut mendorong penjualan saham bir yang dimiliki Pemprov DKI," tuturnya.
Cabut Perpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.