Perpres Investasi Miras
Polemik Investasi Miras, MUI Bakal Minta Dicabut? Begini Jawaban Cholil Nafis
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyampaikan tanggapannya terkait perizinan investasi minuman keras (miras).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyampaikan tanggapannya terkait perizinan investasi minuman keras (miras).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan iNews, Senin (1/3/2021).
Diketahui sebelumnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal telah diteken.

Baca juga: Dukung Investasi Miras, Wayan Koster Ungkap Arak Jadi Berkah Buat Masyarakat Bali: Menyehatkan
Dalam perpres tersebut, industri miras masuk sebagai daftar positif investasi (DPI) mulai tahun ini.
Meskipun telah menetapkan miras sebagai barang haram, MUI menyebut belum dapat mengambil sikap menentang perpres terbaru ini.
"Kita belum bisa menjawab itu," ungkap Cholil Nafis.
"Tapi 'kan sudah ada fatwanya. MUI secara kelembagaan tentu akan menempuh yang baik dan bijak secara kelembagaan," tegas dia.
Ia menjelaskan pihak MUI tengah menyusun bagaimana menyampaikan penolakan secara baik.
Walaupun begitu, Cholil menegaskan sikap MUI akan tetap berpegang pada fatwa yang mengharamkan miras.
"Tetapi intinya kita tidak mungkin akan menghalalkan. Tidak mungkin kita akan mengubah hukumnya yang sudah tercoret di dalam Alquran," kata Cholil.
"Bahwa hukumnya miras, yang jualan, yang membawa, yang bekerja, bahkan yang melegalkan, yang terlibat di dalamnya adalah haram," tegasnya.
Baca juga: Klaim Angka Pembunuhan Tinggi karena Miras, Amien Rais Minta Maruf Amin Tegur Jokowi: Keliru Pak
Diketahui, izin investasi itu baru dibuka untuk empat provinsi, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Perizinan diberikan dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Meskipun masih dibatasi, Cholil menilai hal itu tidak cukup.
Pasalnya saat ini pun sudah banyak peredaran miras secara bebas.