Breaking News:

Perpres Investasi Miras

Polemik Investasi Miras, MUI Bakal Minta Dicabut? Begini Jawaban Cholil Nafis

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyampaikan tanggapannya terkait perizinan investasi minuman keras (miras).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews.com
Ketua MUI KH Cholil Nafis. - ILUSTRASI, Polemik Investasi Miras, MUI Bakal Minta Dicabut? Begini Jawaban Cholil Nafis 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyampaikan tanggapannya terkait perizinan investasi minuman keras (miras).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan iNews, Senin (1/3/2021).

Diketahui sebelumnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal telah diteken.

Isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menyebut industri miras masuk sebagai daftar positif investasi (DPI) mulai tahun 2021.
Isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menyebut industri miras masuk sebagai daftar positif investasi (DPI) mulai tahun 2021. (Capture YouTube Amien Rais Official)

Baca juga: Dukung Investasi Miras, Wayan Koster Ungkap Arak Jadi Berkah Buat Masyarakat Bali: Menyehatkan

Dalam perpres tersebut, industri miras masuk sebagai daftar positif investasi (DPI) mulai tahun ini.

Meskipun telah menetapkan miras sebagai barang haram, MUI menyebut belum dapat mengambil sikap menentang perpres terbaru ini.

"Kita belum bisa menjawab itu," ungkap Cholil Nafis.

"Tapi 'kan sudah ada fatwanya. MUI secara kelembagaan tentu akan menempuh yang baik dan bijak secara kelembagaan," tegas dia.

Ia menjelaskan pihak MUI tengah menyusun bagaimana menyampaikan penolakan secara baik.

Walaupun begitu, Cholil menegaskan sikap MUI akan tetap berpegang pada fatwa yang mengharamkan miras.

"Tetapi intinya kita tidak mungkin akan menghalalkan. Tidak mungkin kita akan mengubah hukumnya yang sudah tercoret di dalam Alquran," kata Cholil.

"Bahwa hukumnya miras, yang jualan, yang membawa, yang bekerja, bahkan yang melegalkan, yang terlibat di dalamnya adalah haram," tegasnya.

Baca juga: Klaim Angka Pembunuhan Tinggi karena Miras, Amien Rais Minta Maruf Amin Tegur Jokowi: Keliru Pak

Diketahui, izin investasi itu baru dibuka untuk empat provinsi, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Perizinan diberikan dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Meskipun masih dibatasi, Cholil menilai hal itu tidak cukup.

Pasalnya saat ini pun sudah banyak peredaran miras secara bebas.

Halaman
123
Tags:
MirasMajelis Ulama Indonesia (MUI)TribunWow.comCholil Nafis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved