Perpres Investasi Miras
Polemik Investasi Miras, MUI Bakal Minta Dicabut? Begini Jawaban Cholil Nafis
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyampaikan tanggapannya terkait perizinan investasi minuman keras (miras).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
"Tidak cukup. Kita saja masih tertutup dan dilarang peredarannya saja tidak bisa dipantau," komentar Cholil.
"Dengan kita masih dilarang, orang dengan mudah mendapatkan akses dari miras ini," jelas dia.
Selain itu dikhawatirkan provinsi-provinsi lain akan terdorong untuk mengajukan izin investasi serupa.
Diketahui penanaman modal pembuatan minuman alkohol di luar empat provinsi itu dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas usulan gubernur.
"Lalu bagaimana kita memastikan bahwa dari empat provinsi tidak akan menjalar ke provinsi lain?" ungkit Cholil.
"Apalagi di poin (b) disebutkan provinsi lain dapat mengajukan gubernurnya untuk dibuka investasi miras melalui kajian badan investasi itu," tambahnya.
Lihat videonya mulai menit ke-6.00:
Sikap PBNU
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud buka suara soal terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dilansir TribunWow.com, Marsudi mengkritik izin yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanaman modal di bidang miras itu.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube tvOneNews, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Gerebek Pesta Miras, Polisi Malah Dengar Suara Erangan di Kamar Sebelah, Temukan Sejoli Tanpa Busana
Baca juga: Ingin Cium Pipi Tyas Mirasih setelah Diberi Ucapan, Raffi Ahmad: Kadang Aku Lupa Suara Ingat Rasa
Berdasarkan Perpres tersebut, Marsudi mengatakan kini warung kaki lima pun diizinkan menjual miras.
"Jadi kaki lima itu bisa menjual minuman keras atau beralkohol," jelas Marsudi.
"Jaringan distribusinya dan tempatnya khusus."
