Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya, Motif Pelaku Iseng hingga Terancam 10 Tahun Penjara

Seorang bayi yang baru berusia empat bulan dicekoki miras oleh pamannya sendiri. Ini fakta selengkapnya.

AFP
Ilustrasi alkohol atau minuman keras. Seorang bayi yang baru berusia empat bulan dicekoki miras oleh pamannya sendiri. Ini fakta selengkapnya. 

Bukannya mencegah, temannya berinisial MT justru merekam kejadian tersebut.

Video hasil rekamannya lalu diunggah ke media sosial dan viral.

Baca juga: Viral Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya, Berawal dari Pesta Miras hingga Motif Pelaku

4. Empat tersangka

Polisi mengetahui kejadian tersebut setelah video bayi dicekoki miras viral di medsos.

Polisi pun menangkap Andika dan teman-temannya di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.

Dari enam orang tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan peristiwa itu terjadi.

"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Laode di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas TV.

5. Terpengaruh miras

Kepada penyidik, pelaku Andika mengatakan bahwa dirinya saat itu terpengaruh miras.

"Pengakuan tersangka ini bahwa yang bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras," kata dia, dikutip dari Tribunnews.com.

Dari hasil penyidikan, motif dari tindakan Andika ialah iseng.

"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," ujar dia.

6. Ancaman penjara 10 tahun

Atas tindakan itu, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun panjara.

Mereka dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
BayiGorontaloViralMabukAlkohol
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved