Terkini Nasional
BEM UI Desak Pelarangan FPI Dibatalkan, Pakar Hukum Refly Harun: Melanggar Hak Asasi Manusia
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mendesak pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (sKB) tentang pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mendesak pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (sKB) tentang pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).
Refly Harun mengaku sependapat dengan BEM UI.

Baca juga: Baru Ganti Nama seusai Dilarang, FPI Model Baru Terancam Dibubarkan Polisi, Ini Alasannya
Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Refly Harun: Organisasinya Dibubarkan, Uang Tak Seberapa Digarong Juga
Ia menganggap SKB enam pejabat itu seolah mengkroyok FPI.
"Dari BEM UI mengatakan bahwa mereka megecam SKB tiga menteri dan tiga kepala lembaga," ujar Refly Harun.
"Yang saya katakan mengkroyok FPI."
Tak hanya itu, Refly Harun juga turut menyinggung maklumat kapolri.
Menurut Refly Harun, maklumat kapolri juga telah melanggar sejumlah hal.
Termasuk, hak asasi manusia.
Baca juga: Pengamat Kepolisian Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Berlebihan: Tak Lebih Berbahaya Dibanding HTI
Baca juga: BEM UI Nyatakan Sikap soal Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri: Tidak Merefleksikan Negara Hukum
"Dan maklumat kapolri yang melarang untuk mengakses FPI," jelas Refly Harun.
"Mereka mendesak SKB tersebut dicabut karena tidak menghormati prinsip negara hukum."
"Melanggar konstitusi, melanggar hak asasi manusia."
"Dan sebenarnya ada satu hal yang mereka luput," tambahnya.
Lantas, Refly Harun menilai pelarangan kegiatan FPI telah melanggar hukum.
"Yaitu melanggar juga undang-undang yang menjadi dasar pencabutan pelarangan atau pembubaran FPI," tutur Refly Harun.
"Yaitu Undang-undang 16 Tahun 2017 karena pembubaran atau pelarangan ini tidak mengikuti prosedur yang diatur."
"Walaupun prosedur itu sangat simple."
"Tapi rupanya mereka bicara soal tidak adanya putusan pengadilan yang saya juga setuju," tandasnya.
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-13.00:
Rekening FPI Diblokir
Dalam kesempatan lain,
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengkritik pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI).
Refly Harun menganggap pemblokiran tersebut tak adil bagi organisasi yang kini resmi dilarang tersebut.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Ungkap 3 Analisis soal Penembakan Laskar FPI, Refly Harun: Komnas HAM Mulai Masuk Angin
Baca juga: Soal Maklumat Kapolri, Hamdan Zoelva Sebut Sebarkan Konten FPI Tak Bisa Dipidana: Beda dengan PKI
Refly Harun menyayangkan FPI tak menggugat setelah dilarang.
"Sekali lagi prosedur harus dipatuhi," kata Refly Harun.
"Sayangnya, Front Pembela Islam sudah menentukan mereka tidak akan mengajukan gugatan ke PTUN."
Menurut Refly Harun, pembubaran FPI telah menyalahi undang-undang.
Ia mengatakan FPI seharusnya bisa menang jika melayangkan gugatan soal pembubaran organisasi.
"Padahal menurut saya kalau hakimnya lurus, kalau hakimnya berpihak pada hati nurani dan hukum," jelas Refly Harun.
"Seharusnya gugatan itu bisa dikabulkan karena nyata-nyata pembubaran atau pelarangan FPI bertentangan dengan peraturan undang-undang."
"Dan tentu saja asas-asas pemerintahan yang baik."
Baca juga: BEM UI Nyatakan Sikap soal Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri: Tidak Merefleksikan Negara Hukum
Baca juga: Kapolri Idham Azis Larang Konten Medsos terkait FPI, Refly Harun: Tak Mengikat, Lebih pada Kepatuhan
Risiko yang diterima FPI karena tak melakukan gugatan adalah pemblokiran rekening.
Karena itulah, Refly Harun menyayangkan sikap FPI yang memilih mengganti nama seusai dilarang.
"Tapi karena tidak mengajukan, maka memang sulit nanti bagi FPI untuk bisa membuka blokir atas rekeningnya," ucap Refly Harun.
"Pastilah yang bisa memblokir itu otoritas atas permintaan penegak hukum, atas permintaan negara."
"Tetapi sebenarnya harusnya atas permintaan penegak hukum."
"Karena dianggap organisasi ini terlibat dalam kejahatan sehingga dilarang," tambahnya.
Lebih lanjut, Refly Harun kembali membahas soal pelarangan FPI yang dinilai menyalahi aturan.
Selain dilarang, ketidakadilan yang diterima FPI disebutnya semakin besar saat rekening mereka diblokir.
"Soalnya sekali lagi banyak pihak yang mengatakan bahwa pembubaran dan pelarangan FPI tidak adil."
"Sehingga wajar kalau mereka kesal."
"Sudah organisasinya dibubarkan, uang yang tidak seberapa 'dirampok' juga, 'digarong' juga," tutupnya. (TribunWow.com)