Breaking News:

Terkini Nasional

Rekening FPI Diblokir, Refly Harun: Organisasinya Dibubarkan, Uang Tak Seberapa 'Digarong' Juga

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengkritik pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI).

YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membahas soal kasus Rizieq Shihab, diunggah Minggu (27/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengkritik pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI).

Refly Harun menganggap pemblokiran tersebut tak adil bagi organisasi yang kini resmi dilarang tersebut.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).

Warga Petamburan berinisiatif mencopot plang dan baliho FPI setelah kegiatan ormas tersebut dihentikan pemerintah, Rabu (30/12/2020).
Warga Petamburan berinisiatif mencopot plang dan baliho FPI setelah kegiatan ormas tersebut dihentikan pemerintah, Rabu (30/12/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Ungkap 3 Analisis soal Penembakan Laskar FPI, Refly Harun: Komnas HAM Mulai Masuk Angin

Baca juga: Soal Maklumat Kapolri, Hamdan Zoelva Sebut Sebarkan Konten FPI Tak Bisa Dipidana: Beda dengan PKI

Refly Harun menyayangkan FPI tak menggugat setelah dilarang.

"Sekali lagi prosedur harus dipatuhi," kata Refly Harun.

"Sayangnya, Front Pembela Islam sudah menentukan mereka tidak akan mengajukan gugatan ke PTUN."

Menurut Refly Harun, pembubaran FPI telah menyalahi undang-undang.

Ia mengatakan FPI seharusnya bisa menang jika melayangkan gugatan soal pembubaran organisasi.

"Padahal menurut saya kalau hakimnya lurus, kalau hakimnya berpihak pada hati nurani dan hukum," jelas Refly Harun.

"Seharusnya gugatan itu bisa dikabulkan karena nyata-nyata pembubaran atau pelarangan FPI bertentangan dengan peraturan undang-undang."

"Dan tentu saja asas-asas pemerintahan yang baik."

Baca juga: BEM UI Nyatakan Sikap soal Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri: Tidak Merefleksikan Negara Hukum

Baca juga: Kapolri Idham Azis Larang Konten Medsos terkait FPI, Refly Harun: Tak Mengikat, Lebih pada Kepatuhan

Risiko yang diterima FPI karena tak melakukan gugatan adalah pemblokiran rekening.

Karena itulah, Refly Harun menyayangkan sikap FPI yang memilih mengganti nama seusai dilarang.

"Tapi karena tidak mengajukan, maka memang sulit nanti bagi FPI untuk bisa membuka blokir atas rekeningnya," ucap Refly Harun.

"Pastilah yang bisa memblokir itu otoritas atas permintaan penegak hukum, atas permintaan negara."

Halaman
123
Tags:
Refly HarunPelarangan Kegiatan FPIPembubaran FPIFPI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved