Terkini Nasional
Rekening FPI Diblokir, Refly Harun: Organisasinya Dibubarkan, Uang Tak Seberapa 'Digarong' Juga
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengkritik pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
"Tetapi sebenarnya harusnya atas permintaan penegak hukum."
"Karena dianggap organisasi ini terlibat dalam kejahatan sehingga dilarang," tambahnya.
Lebih lanjut, Refly Harun kembali membahas soal pelarangan FPI yang dinilai menyalahi aturan.
Selain dilarang, ketidakadilan yang diterima FPI disebutnya semakin besar saat rekening mereka diblokir.
"Soalnya sekali lagi banyak pihak yang mengatakan bahwa pembubaran dan pelarangan FPI tidak adil."
"Sehingga wajar kalau mereka kesal."
"Sudah organisasinya dibubarkan, uang yang tidak seberapa 'dirampok' juga, 'digarong' juga," tutupnya.
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-8.00:
Polri Sebut Bukan Kewenangannya Blokir Rekening FPI
Di sisi lain, pihak kepolisian membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).
Mereka memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.
Namun demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.
Baca juga: Kapolri Idham Azis Larang Konten Medsos terkait FPI, Refly Harun: Tak Mengikat, Lebih pada Kepatuhan
"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memastikan pemblokiran bukan dari ranah penyidik.
Sebaliknya, penyidik hanya berwenang untuk melakukan penyidikan yang berkaitan dengan bentrokan FPI-Polri dan kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.