Breaking News:

Terkini Nasional

Kapolri Idham Azis Larang Konten Medsos terkait FPI, Refly Harun: Tak Mengikat, Lebih pada Kepatuhan

Pakar hukum tata negara Refly Harun angkat bicara tentang maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait larangan mengunggah konten terkait FPI.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, angkat bicara tentang maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis terkait larangan mengunggah konten terkait Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (4/1/2021).

Diketahui, maklumat itu dikeluarkan tidak lama setelah adanya surat keputusan bersama (SKB) yang menyatakan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang karena tidak lagi memiliki izin.

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Soal FPI, Refly Harun Sayangkan Jokowi Tak Ajak Dialog Rizieq Shihab: Harusnya Presiden Percaya Diri

Refly Harun kemudian menilai maklumat tersebut hanya merupakan imbauan dan tidak berkekuatan hukum.

"Memang ini (maklumat) tidak mencantumkan ancaman atau dasar hukum," kata Refly Harun.

Ia menerangkan kedudukan maklumat memang tidak berkekuatan hukum untuk mencantumkan sanksi pidana.

Selain itu, maklumat tersebut tidak dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu.

"Tapi kita harus dibuat jelas dulu. Maklumat memang tidak boleh memuat ancaman dan sanksi pidana," kata Refly.

"Karena sekali lagi, maklumat itu bukan hukum, bukan peraturan perundang-undangan. Ia hanyalah pengumuman dan pengumuman itu sifatnya tidak mengikat," lanjutnya.

Refly menilai anggota polisi akan memiliki kecenderungan merasa terikat untuk mematuhi maklumat tersebut, meskipun tidak berdasar pada hukum tertentu.

Baca juga: Kritik Penghentian FPI, Feri Amsari: Tidak Ujuk-ujuk Pemerintah Bisa Tunjuk Itu Bubar, Ini Jalan

Ia beranggapan hal ini hanya sebagai sifat anggota Polri yang patuh kepada pemimpin tertingginya.

"Kalau dia mengikat jajaran Polri di bawahnya, lebih kepada kepatuhan," terang pengamat politik tersebut.

"Tetapi kalau dia memuat aturan, aturan tersebut tidak boleh mengikat," lanjut dia.

Refly kemudian menyarankan masyarakat tidak perlu khawatir tentang maklumat ini.

Pasalnya tidak ada ancaman hukum yang tercantum.

Halaman
123
Tags:
Idham AzisFront Pembela Islam (FPI)Refly HarunMedia SosialTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved