Terkini Nasional
Kapolri Idham Azis Larang Konten Medsos terkait FPI, Refly Harun: Tak Mengikat, Lebih pada Kepatuhan
Pakar hukum tata negara Refly Harun angkat bicara tentang maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait larangan mengunggah konten terkait FPI.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, angkat bicara tentang maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis terkait larangan mengunggah konten terkait Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (4/1/2021).
Diketahui, maklumat itu dikeluarkan tidak lama setelah adanya surat keputusan bersama (SKB) yang menyatakan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang karena tidak lagi memiliki izin.

Baca juga: Soal FPI, Refly Harun Sayangkan Jokowi Tak Ajak Dialog Rizieq Shihab: Harusnya Presiden Percaya Diri
Refly Harun kemudian menilai maklumat tersebut hanya merupakan imbauan dan tidak berkekuatan hukum.
"Memang ini (maklumat) tidak mencantumkan ancaman atau dasar hukum," kata Refly Harun.
Ia menerangkan kedudukan maklumat memang tidak berkekuatan hukum untuk mencantumkan sanksi pidana.
Selain itu, maklumat tersebut tidak dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu.
"Tapi kita harus dibuat jelas dulu. Maklumat memang tidak boleh memuat ancaman dan sanksi pidana," kata Refly.
"Karena sekali lagi, maklumat itu bukan hukum, bukan peraturan perundang-undangan. Ia hanyalah pengumuman dan pengumuman itu sifatnya tidak mengikat," lanjutnya.
Refly menilai anggota polisi akan memiliki kecenderungan merasa terikat untuk mematuhi maklumat tersebut, meskipun tidak berdasar pada hukum tertentu.
Baca juga: Kritik Penghentian FPI, Feri Amsari: Tidak Ujuk-ujuk Pemerintah Bisa Tunjuk Itu Bubar, Ini Jalan
Ia beranggapan hal ini hanya sebagai sifat anggota Polri yang patuh kepada pemimpin tertingginya.
"Kalau dia mengikat jajaran Polri di bawahnya, lebih kepada kepatuhan," terang pengamat politik tersebut.
"Tetapi kalau dia memuat aturan, aturan tersebut tidak boleh mengikat," lanjut dia.
Refly kemudian menyarankan masyarakat tidak perlu khawatir tentang maklumat ini.
Pasalnya tidak ada ancaman hukum yang tercantum.