Breaking News:

Terkini Nasional

Kapolri Idham Azis Larang Konten Medsos terkait FPI, Refly Harun: Tak Mengikat, Lebih pada Kepatuhan

Pakar hukum tata negara Refly Harun angkat bicara tentang maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait larangan mengunggah konten terkait FPI.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

Poin b, masyarakat segera melapor kepada aparat bila menemukan ada suatu kegiatan simbol FPI maupun atribut, serta tidak melaksanakan tindak pelanggaran hukum.

Poin c, mengedepankan Satpol PP yang didukung oleh Polri dalam memberikan penertiban di lokasi yang terpasang adanya spanduk/banner atau atribut pamflet dan hal lain yang terkait dengan FPI.

Poin d, masyarakat tidak mengakses atau mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait front pembela Islam baik melalui website maupun media sosial.

Pada poin d, Argo menjelaskan, konten terkait FPI diperbolehkan selama tidak mengandung berita bohong, gangguan Kamtibmas, mengadu domba atau perpecahan dan sara tidak dipermasalahkan.

"Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses/meng-upload/menyebarkan kembali yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya karena dapet dikenakan UU ITE," ujar Argo. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)

Tags:
Idham AzisFront Pembela Islam (FPI)Refly HarunMedia SosialTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved