Breaking News:

Terkini Nasional

Kapolri Idham Azis Larang Konten Medsos terkait FPI, Refly Harun: Tak Mengikat, Lebih pada Kepatuhan

Pakar hukum tata negara Refly Harun angkat bicara tentang maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait larangan mengunggah konten terkait FPI.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, angkat bicara tentang maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis terkait larangan mengunggah konten terkait Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (4/1/2021).

Diketahui, maklumat itu dikeluarkan tidak lama setelah adanya surat keputusan bersama (SKB) yang menyatakan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang karena tidak lagi memiliki izin.

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Soal FPI, Refly Harun Sayangkan Jokowi Tak Ajak Dialog Rizieq Shihab: Harusnya Presiden Percaya Diri

Refly Harun kemudian menilai maklumat tersebut hanya merupakan imbauan dan tidak berkekuatan hukum.

"Memang ini (maklumat) tidak mencantumkan ancaman atau dasar hukum," kata Refly Harun.

Ia menerangkan kedudukan maklumat memang tidak berkekuatan hukum untuk mencantumkan sanksi pidana.

Selain itu, maklumat tersebut tidak dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu.

"Tapi kita harus dibuat jelas dulu. Maklumat memang tidak boleh memuat ancaman dan sanksi pidana," kata Refly.

"Karena sekali lagi, maklumat itu bukan hukum, bukan peraturan perundang-undangan. Ia hanyalah pengumuman dan pengumuman itu sifatnya tidak mengikat," lanjutnya.

Refly menilai anggota polisi akan memiliki kecenderungan merasa terikat untuk mematuhi maklumat tersebut, meskipun tidak berdasar pada hukum tertentu.

Baca juga: Kritik Penghentian FPI, Feri Amsari: Tidak Ujuk-ujuk Pemerintah Bisa Tunjuk Itu Bubar, Ini Jalan

Ia beranggapan hal ini hanya sebagai sifat anggota Polri yang patuh kepada pemimpin tertingginya.

"Kalau dia mengikat jajaran Polri di bawahnya, lebih kepada kepatuhan," terang pengamat politik tersebut.

"Tetapi kalau dia memuat aturan, aturan tersebut tidak boleh mengikat," lanjut dia.

Refly kemudian menyarankan masyarakat tidak perlu khawatir tentang maklumat ini.

Pasalnya tidak ada ancaman hukum yang tercantum.

"Jadi bagaimana seharusnya? Seharusya adalah sebagai pengumuman, maklumat bisa ditaati kalau dia mencantumkan ketentuan hukum yang dirujuk," terang Refly.

"Itu mesti peraturan perundang-undangan, mulai dari konstitusi hingga peraturan di bawahnya," lanjut dia.

"Jadi kalau orang patuh pada maklumat tersebut, bukan kepada maklumatnya tetapi kepada hukum atau peraturan perundang-undangan yang dirujuknya. Jadi maklumat ini tidak perlu dikhawatirkan," tambah Refly.

Lihat videonya mulai menit ke-4.40:

Ciri Konten FPI yang Dilarang Menurut Maklumat Kapolri

Per tanggal 1 Januari 2021, pihak kepolisian telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Pelarangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Pada isi maklumat tersebut terdapat keterangan bahwa masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah atau menyebarluaskan konten-konten terkait FPI lewat website dan media sosial (medsos).

Lantas seperti apakah ciri konten-konten FPI yang dilarang menurut Maklumat Kapolri? Berikut penjelasan dari pihak kepolisian.

Baca juga: FPI Dilarang Beraktivitas, Keponakan Prabowo Subianto: Kita Tak Butuh Pihak yang Memecah Belah

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penjelasan yang diberikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono telah jelas.

"Kemarin sudah jelas dalam rilis yang disampaikan oleh Kadiv Humas," kata Ramadhan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

Sebelumnya, Argo menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri diterbitkan tak lama seusai terbitnya surat keputusan (SKB) 6 menteri terkait pelarangan dan penghentian kegiatan FPI.

"Maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, jaminan keamanan serta keselamatan masyarakat," kata Argo dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ramadhan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam tayangan Youtube KompasTV, Jumat (11/12/2020). Dirinya mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memanggil 14 saksi dalam kasus tewasnya enam laskar FPI. Terbaru, Argo memaparkan soal isi Maklumat Kapolri tentang pelarangan aktivitas FPI.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam tayangan Youtube KompasTV, Jumat (11/12/2020). Dirinya mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memanggil 14 saksi dalam kasus tewasnya enam laskar FPI. Terbaru, Argo memaparkan soal isi Maklumat Kapolri tentang pelarangan aktivitas FPI. (Youtube/KompasTV)

Total terdapat empat poin Maklumat Kapolri yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Poin a, masyarakat tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut dari FPI.

Poin b, masyarakat segera melapor kepada aparat bila menemukan ada suatu kegiatan simbol FPI maupun atribut, serta tidak melaksanakan tindak pelanggaran hukum.

Poin c, mengedepankan Satpol PP yang didukung oleh Polri dalam memberikan penertiban di lokasi yang terpasang adanya spanduk/banner atau atribut pamflet dan hal lain yang terkait dengan FPI.

Poin d, masyarakat tidak mengakses atau mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait front pembela Islam baik melalui website maupun media sosial.

Pada poin d, Argo menjelaskan, konten terkait FPI diperbolehkan selama tidak mengandung berita bohong, gangguan Kamtibmas, mengadu domba atau perpecahan dan sara tidak dipermasalahkan.

"Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses/meng-upload/menyebarkan kembali yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya karena dapet dikenakan UU ITE," ujar Argo. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)

Tags:
Idham AzisFront Pembela Islam (FPI)Refly HarunMedia SosialTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved