Breaking News:

Terkini Nasional

Kapolri Idham Azis Larang Konten Medsos terkait FPI, Refly Harun: Tak Mengikat, Lebih pada Kepatuhan

Pakar hukum tata negara Refly Harun angkat bicara tentang maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait larangan mengunggah konten terkait FPI.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

"Jadi bagaimana seharusnya? Seharusya adalah sebagai pengumuman, maklumat bisa ditaati kalau dia mencantumkan ketentuan hukum yang dirujuk," terang Refly.

"Itu mesti peraturan perundang-undangan, mulai dari konstitusi hingga peraturan di bawahnya," lanjut dia.

"Jadi kalau orang patuh pada maklumat tersebut, bukan kepada maklumatnya tetapi kepada hukum atau peraturan perundang-undangan yang dirujuknya. Jadi maklumat ini tidak perlu dikhawatirkan," tambah Refly.

Lihat videonya mulai menit ke-4.40:

Ciri Konten FPI yang Dilarang Menurut Maklumat Kapolri

Per tanggal 1 Januari 2021, pihak kepolisian telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Pelarangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Pada isi maklumat tersebut terdapat keterangan bahwa masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah atau menyebarluaskan konten-konten terkait FPI lewat website dan media sosial (medsos).

Lantas seperti apakah ciri konten-konten FPI yang dilarang menurut Maklumat Kapolri? Berikut penjelasan dari pihak kepolisian.

Baca juga: FPI Dilarang Beraktivitas, Keponakan Prabowo Subianto: Kita Tak Butuh Pihak yang Memecah Belah

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penjelasan yang diberikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono telah jelas.

"Kemarin sudah jelas dalam rilis yang disampaikan oleh Kadiv Humas," kata Ramadhan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

Sebelumnya, Argo menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri diterbitkan tak lama seusai terbitnya surat keputusan (SKB) 6 menteri terkait pelarangan dan penghentian kegiatan FPI.

"Maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, jaminan keamanan serta keselamatan masyarakat," kata Argo dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ramadhan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam tayangan Youtube KompasTV, Jumat (11/12/2020). Dirinya mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memanggil 14 saksi dalam kasus tewasnya enam laskar FPI. Terbaru, Argo memaparkan soal isi Maklumat Kapolri tentang pelarangan aktivitas FPI.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam tayangan Youtube KompasTV, Jumat (11/12/2020). Dirinya mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memanggil 14 saksi dalam kasus tewasnya enam laskar FPI. Terbaru, Argo memaparkan soal isi Maklumat Kapolri tentang pelarangan aktivitas FPI. (Youtube/KompasTV)

Total terdapat empat poin Maklumat Kapolri yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Poin a, masyarakat tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut dari FPI.

Halaman
123
Tags:
Idham AzisFront Pembela Islam (FPI)Refly HarunMedia SosialTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved